kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

OJK Tegaskan Seluruh Perusahaan Asuransi Wajib Penuhi Ketentuan Aktuaris


Selasa, 22 Juli 2025 / 12:06 WIB
OJK Tegaskan Seluruh Perusahaan Asuransi Wajib Penuhi Ketentuan Aktuaris
ILUSTRASI. OJK memastikan seluruh perusahaan asuransi terus mematuhi ketentuan untuk memiliki aktuaris sesuai dengan regulasi yang berlaku.. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/Spt/14.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh perusahaan asuransi terus mematuhi ketentuan untuk memiliki aktuaris sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan, aktuaris memegang peran krusial dalam underwriting, penetapan premi, serta perhitungan cadangan teknis, yang menjadi inti operasional bisnis asuransi.

“OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh perusahaan asuransi mematuhi ketentuan tersebut," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (18/7).

Baca Juga: Industri Asuransi Kendaraan Masih Dibayangi Tekanan pada Semester I-2025

Ogi bilang, OJK akan memberikan tindakan pengawasan (supervisory action) apabila ditemukan pelanggaran, termasuk perusahaan asuransi yang tidak memenuhi kewajiban memiliki aktuaris, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, OJK mendorong industri asuransi untuk membangun sistem talent management yang kuat. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan peran strategis aktuaris, termasuk mengantisipasi potensi perpindahan tenaga ahli secara tiba-tiba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×