Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh perusahaan asuransi terus mematuhi ketentuan untuk memiliki aktuaris sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan, aktuaris memegang peran krusial dalam underwriting, penetapan premi, serta perhitungan cadangan teknis, yang menjadi inti operasional bisnis asuransi.
“OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh perusahaan asuransi mematuhi ketentuan tersebut," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (18/7).
Baca Juga: Industri Asuransi Kendaraan Masih Dibayangi Tekanan pada Semester I-2025
Ogi bilang, OJK akan memberikan tindakan pengawasan (supervisory action) apabila ditemukan pelanggaran, termasuk perusahaan asuransi yang tidak memenuhi kewajiban memiliki aktuaris, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, OJK mendorong industri asuransi untuk membangun sistem talent management yang kuat. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan peran strategis aktuaris, termasuk mengantisipasi potensi perpindahan tenaga ahli secara tiba-tiba.
Selanjutnya: Promo J.CO 21-27 Juli 2025 di Hari Anak Nasional, 2 Box JPop Harga Spesial
Menarik Dibaca: Combo Mantap Tiap Selasa! Promo KFC Chicken & Soda Day Cuma Rp 18.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News