Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha (CIU) kepada sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sejak awal tahun 2024.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha pada BPR/S tersebut tidak serta merta dilakukan.
"Pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan PSP," ungkap Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Kamis (26/12).
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Kencana
Selain itu, CIU dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S.
OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.
Menurutnya, upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan.
"Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi," katanya.
Baca Juga: OJK Cabut Izin BPR Arfak Indonesia, Ini Alasannya
Lebih lanjut dian menjelaskan, bahwa saat ini hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal. Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya.
Adapun dalam upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan khususnya BPR dan BPR Syariah yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam, diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPR Syariah yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Berikut daftar BPR/S yang izin usahanya dicabut OJK sejak Januari hingga Desember 2024.
- PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia
- PT BPR Kencana
- PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
- PT BPR Duta Niaga
- PT BPRS Kota Juang Perseroda
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri
- PT BPR Bank Jepara Artha
- PT BPR Dananta
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Aceh Utara
- PT BPR EDCCASH
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- PT BPR Madani Karya Mulia
- PT BPRS Mojo Artho
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Selanjutnya: Mengenal Guglielmo Marconi, Penemu Radio Pertama, hingga Perkembangannya
Menarik Dibaca: 25 Contoh Balasan Ucapan Selamat Tahun Baru 2025 dari Keluarga dan Teman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News