kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 16.060   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.205   -53,62   -0,74%
  • KOMPAS100 1.080   -15,64   -1,43%
  • LQ45 848   -13,57   -1,58%
  • ISSI 220   -2,04   -0,92%
  • IDX30 433   -7,39   -1,68%
  • IDXHIDIV20 521   -9,61   -1,81%
  • IDX80 123   -1,86   -1,49%
  • IDXV30 128   -2,44   -1,87%
  • IDXQ30 144   -2,47   -1,68%

OJK Cabut Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Kencana


Selasa, 17 Desember 2024 / 11:11 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Kencana
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana, yang beralamat di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana, yang beralamat di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. 

Dikutip dari siaran pers OJK, Senin (16/12), pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana.

Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Baca Juga: OJK Terus Perkuat Industri Keuangan Syariah

Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Baca Juga: Dorong BPR Syariah Lakukan Transformasi Digital untuk Perkuat Daya Asing

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya: Lengkap, Ini Paket Perdana Stimulus Ekonomi Prabowo Subianto

Menarik Dibaca: 5 Tips untuk Mencegah Tindakan Bunuh Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×