Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal. Langkah tersebut dalam rangka membatasi ruang gerak pelaku sistem perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae menyatakan, tindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan OJK termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo. Menurut Dian, langkah ini juga sebagai upaya OJK menjaga integritas sistem keuangan dari penggunaan perbankan maupun pemanfaatan rekening untuk memfasilitasi kejahatan.
"Hal ini juga sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan kepada OJK untuk bekerjasama lembaga terkait untuk memerangi praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi sistem keuangan," ujar Dian dalam rilis Kamis (21/12).
Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Memblokir Lebih dari 4.000 Rekening Terkait Judi Online
OJK juga telah meminta perbankan menjaga komitmen untuk memberantas aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal. Perbankan harus melaksanakan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD), khususnya identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal.
Selain atas permintaan OJK, bank juga memliki kewajiban untuk analisis dan bisa memblokir rekening secara mandiri. Apalagi jika terkait pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat diantaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.
OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui kontak OJK 157.
Baca Juga: Ribuan Rekening Dibekukan, PPATK: Bantu Pengamanan Aset Dugaan Tindak Pidana
OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Sebelum itu, OJK telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan.
Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memberantas tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia, serta memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi maupun edukasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.
Baca Juga: Fintech Ilegal Masih Bertebaran, Ini Strategi OJK untuk Menekan Pertumbuhannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News