kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.860   20,00   0,13%
  • IDX 7.317   121,56   1,69%
  • KOMPAS100 1.125   20,03   1,81%
  • LQ45 895   18,29   2,09%
  • ISSI 223   2,41   1,09%
  • IDX30 458   9,46   2,11%
  • IDXHIDIV20 552   12,38   2,29%
  • IDX80 129   2,06   1,62%
  • IDXV30 137   2,42   1,80%
  • IDXQ30 153   3,42   2,30%

OJK tengah menggodok beleid terkait Insurtech


Jumat, 31 Juli 2020 / 12:13 WIB
OJK tengah menggodok beleid terkait Insurtech
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Gedung baru OJK Solo perancangannya menjadi standar gedung OJK di daerah yang menggambarkan nilai visi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan insurance technology (insurtech) semakin terbuka lebar. Bahkan untuk mendukung perkembangan insurtech dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan mainnya dengan mencontoh regulasi dari luar negeri.

“Pengkajian (regulasi) dari beberapa negara. Tapi apa distribusi pengawasannya, apa akan diatur dengan regulasi secara khusus atau dibiarkan saja karena ini teknik pemasaran masih kami bahas,” kata Moch. Ihsanudin, Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II OJK di Jakarta, Kamis (30/07).

Menurutnya, kehadiran teknologi akan memudahkan pemasaran produk asuransi, proses underwriting, serta pengajuan klaim dari nasabah.

Baca Juga: Dorong pemulihan ekonomi, Eximbank jalin kerjasama penjaminan kredit dengan 15 bank

“Dengan teknologi menjadi lebih baik. Ini yang sedang kita diskusikan dengan para pelaku serta kami juga membandingkan regulasi dengan negara – negara lain. Tentu ada regulasi kami tidak boleh dan yang boleh ini sehingga sedang dilakukan penggodokkan,”jelasnya.

Dalam hal ini, insurtech berkembang baik untuk produk sederhana seperti asuransi kendaraan dan rumah. Sementara untuk produk investasi, masih tetap memerlukan pertemuan langsung antara agen dengan calon nasabah.

“Investasi tanpa ada penjelasan head to head atau pertemuan empat mata masih terjadi missunderstranding terkait ririsiko. Ada agen tidak ditanya soal risiko sehingga banyak tidak menjelaskan ke nasabah dan itu kejadian yang tidak bisa dipungkiri,” katanya.

Alhasil, banyak nasabah kaget mengetahui dananya berkurang drastis ketika menutup polis asuransi unitlink. Padahal, mereka dikenakan banyak komponen biaya dari fee keagenan dan pengelolaan dana investasi.

Baca Juga: Penetrasi rendah, insurtech diharapkan bisa lebih menjangkau masyarakat

“Ini bisa terjadi karena keluguan pemegang polis, atau mereka ingin proses cepat tanpa tahun detil terkait produk knowledge perusahaan asuransi. Jadi jangan kaget, kalau OJK sebagai pengawas selalu disalahkan padahal ini juga menyangkut kepercayaan para pihak,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×