kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong pemulihan ekonomi, Eximbank jalin kerjasama penjaminan kredit dengan 15 bank


Kamis, 30 Juli 2020 / 16:19 WIB
Dorong pemulihan ekonomi, Eximbank jalin kerjasama penjaminan kredit dengan 15 bank
ILUSTRASI. Suasana kantor Indonesia Exim Bank, Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, (22/10). Japan Bank for International Cooperation (JBIC) memberikan pinjaman kepada Indonesia Exim Bank sebesar US$ 100 juta untuk mendukung perdagangan dan investasi kedua


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), usaha berskala korporasi turut mengalami penurunan yang menyebabkan kesulitan operasional dan keuangan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memberikan penugasan kepada Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk memberikan Penjaminan Kredit kepada usaha berskala Korporasi Padat Karya. 

Sinergi kedua Special Mission Vehicle (SMV) di sektor Penjaminan ini dilakukan untuk membantu Pemerintah dalam melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Pemerintah pulihkan sektor perumahan dengan subsidi bunga KPR

LPEI dan PT PII akan melakukan penjaminan kepada perbankan yang mengucurkan pembiayaan bagi pelaku usaha, sebagaimana diatur pemerintah. Penjaminan ini akan memberikan enhancement kredit kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi Padat Karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional.

Direktur Eksekutif LPEI James Rompas menyampaikan, dalam skema penjaminan ini, LPEI sebagai Penjamin dan PT PII sebagai pelaksana dukungan Loss Limit atas Penjaminan Pemerintah. Sementara Pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dalam bentuk subsidi untuk meringankan beban Pelaku usaha.

“Dengan skema penjaminan kredit diharapkan korporasi, terutama yang memiliki bisnis ekpor dan memiliki jumlah tenaga kerja besar, sekaligus terdampak Covid-19 dapat memulai aktivitas normal, ” terang D. James Rompas dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (30/7).

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan diantaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). “Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit”, jelas D. James Rompas. 

Baca Juga: Penetrasi rendah, insurtech diharapkan bisa lebih menjangkau masyarakat

Pada kesempatan yang sama, LPEI secara konkrit juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 15 Bank tentang Penyediaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional yaitu PT Bank Central Asia, PT Bank Danamon Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia, PT Bank Resona Perdania, Standard Chartered Bank, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, Bank DKI, Bank MUFG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×