Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun RPOJK Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan RPOJK itu disusun sebagai tindak lanjut UU P2SK terkait penguatan kualitas SDM di sektor keuangan.
"RPOJK itu akan mengatur mengenai kewajiban penyediaan dana pendidikan, pelatihan sumber daya manusia (SDM), dan stándar kompetensi bagi SDM di industri PPDP," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8).
Selain itu, Ogi menerangkan RPOJK tersebut juga akan mengatur sistem dan prosedur dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan. Dengan demikian, dia bilang industri PPDP dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.
Baca Juga: OJK Beberkan Strategi untuk Perlindungan Konsumen di Asuransi dan Dana Pensiun
Dalam memperkuat dan mengembangkan Sektor Jasa Keuangan (SJK), Ogi menyampaikan OJK juga telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 pada 8 Juli 2024.
Dia menerangkan, peta jalan itu memiliki visi untuk mewujudkan dana pensiun yang dapat membangun ketahanan masyarakat, meningkatkan densitas dana pensiun, dan mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Adapun Peta Jalan tersebut ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu penguatan ketahanan dan daya saing industri dana pensiun, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun, akselerasi transformasi digital industri dana pensiun, serta penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Selanjutnya: 2 Resep Es Gabus Pelangi Jadul yang Manis dan Menyegarkan, Praktis Dibuat di Rumah
Menarik Dibaca: 2 Resep Es Gabus Pelangi Jadul yang Manis dan Menyegarkan, Praktis Dibuat di Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News