kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

OJK Terbitkan Aturan Baru, Modal Ventura Asing Wajib Penuhi Ketentuan Ini


Kamis, 17 September 2026 / 17:54 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru, Modal Ventura Asing Wajib Penuhi Ketentuan Ini
ILUSTRASI. Kehadiran modal ventura asing di Indonesia memiliki kerangka aturan yang lebih jelas setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan regulasi khusus (DOK/Shutterstock)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran modal ventura asing di Indonesia kini memiliki kerangka aturan yang lebih jelas setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi khusus mengenai kantor perwakilan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang berkantor pusat di luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri (KPPVL).

POJK Nomor 41 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 22 Desember 2025. Dengan berlakunya aturan tersebut, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura (PVL), dan lembaga jasa keuangan lainnya yang berkantor pusat di luar negeri dan telah beroperasi di Indonesia wajib memperoleh persetujuan pembukaan KPPVL dari OJK paling lambat enam bulan sejak POJK tersebut diberlakukan.

Baca Juga: Allianz Life Catat Premi dari Unitlink Sebesar Rp 7,9 Triliun hingga Juli 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, penerbitan POJK 41/2025 memberikan dampak positif bagi modal ventura asing yang menjalankan kegiatan di Indonesia.

"Sebab, dapat memberikan kepastian hukum dan pilihan mekanisme bagi modal ventura asing yang melakukan kegiatan di Indonesia, khususnya melalui pembukaan Kantor Perwakilan PVL untuk kegiatan pemasaran, pertukaran informasi, dan kerja sama dengan mitra bisnis," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9).

Untuk mengoptimalkan implementasi regulasi tersebut, Agusman menyampaikan OJK terus melakukan koordinasi dengan modal ventura asing. Koordinasi dilakukan terutama terkait pendaftaran KPPVL serta pemenuhan ketentuan sesuai dengan kegiatan dan mekanisme yang dijalankan oleh masing-masing entitas.

"OJK akan terus melakukan sosialisasi agar tujuan dan ruang lingkup pengaturan dipahami secara tepat oleh industri dan para pemangku kepentingan," ucap Agusman.

Baca Juga: Likuiditas Dana Pensiun Tertekan, ADPI Dorong Penguatan Proyeksi Arus Kas

Beberapa Modal Ventura Asing Proses Penuhi Aturan

Sebelumnya, Agusman mengungkapkan sudah terdapat beberapa perusahaan yang tengah menjalani proses pemenuhan ketentuan POJK Nomor 41 Tahun 2025 terkait kantor perwakilan modal ventura di Indonesia.

Agusman juga menjelaskan bahwa POJK Nomor 41 Tahun 2025 disusun sebagai landasan hukum untuk mengatur dan mengawasi KPPVL yang berada di Indonesia.

Menurut dia, KPPVL berperan sebagai penghubung antara lembaga yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri dengan nasabahnya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×