Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dengan mengeluarkan regulasi baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
"POJK itu disusun sebagai landasan hukum pengaturan dan pengawasan pelaporan data transaksi pendanaan LPBBTI secara harian, guna mendukung penyediaan dan pemanfaatan informasi pengguna," ucap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Paylater Perbankan Tumbuh Subur di Tengah Lesunya Daya Beli, Ungguli Kredit
Agusman menyebut, ada sejumlah poin penting yang tertuang dalam POJK 8/2026 tersebut, antara lain memuat pedoman pelaporan melalui Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) dan Fintech Data Center (FDC). Selain itu, adanya mekanisme dan cakupan permintaan informasi penerima dana atau borrower oleh penyelenggara fintech lending.
Dari sektor PVML, OJK juga sedang menyusun rancangan POJK tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Agusman menyebut rancangan POJK itu merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 dalam rangka mendukung pengembangan industri LKM.
Dia bilang akan terdapat sejumlah penyesuaian yang dilakukan, antara lain melalui penyesuaian ketentuan mengenai pendanaan, penilaian kemampuan dan kepatutan serta wawancara, penetapan skala usaha LKM dan pengalihan kepada Pemerintah Daerah, serta kriteria status pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














