Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).
Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK, termasuk perusahaan asuransi yang memasarkan asuransi kredit.
Menanggapi hal itu, PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) sebagai salah satu perusahaan asuransi yang memasarkan asuransi kredit mendukung penerapan POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: Resmi dari OJK, Ini Daftar 98 Pinjol Legal & 654 Pinjol Ilegal Per Agustus 2024
"Kami juga menargetkan penerapan proses pelaporan melalui SLIK dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam POJK," ucap Compliance Director Mega Insurance, Diang Edelina, kepada Kontan, Rabu (14/8).
Lebih lanjut, Diang menerangkan perusahaan menilai aturan tersebut akan berdampak baik terhadap transparansi dan efisiensi informasi debitur. "Hal tersebut juga dapat memberikan dampak positif terhadap analisis kredit atas risiko yang ditanggung perusahaan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit," tuturnya.
Sementara itu, Diang menyebut lini asuransi kredit meningkat sebesar 79% terhadap total premi Mega Insurance sampai dengan Juni 2024. Perusahaan senantiasa melakukan seleksi risiko yang prudent dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan penerbitan POJK tersebut dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur pasar keuangan.
Baca Juga: Bisnis Asuransi Properti Makin Kokoh
Aman menyebut penyusunan POJK Nomor 11 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif.
Secara rinci, penambahan pelapor SLIK dalam POJK tersebut, yakni perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Penjaminan Syariah, serta fintech lending. Adapun batas waktu menjadi pelapor paling lama 1 tahun sejak POJK SLIK diundangkan per 31 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News