kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Terbitkan POJK Baru tentang SLIK, Begini Tanggapan AAUI


Jumat, 09 Agustus 2024 / 19:10 WIB
OJK Terbitkan POJK Baru tentang SLIK, Begini Tanggapan AAUI
ILUSTRASI. AAUI menyebut bahwa industri asuransi memang memerlukan akses SLIK untuk asesmen manajemen risiko.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK, termasuk bidang perasuransian.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut bahwa industri asuransi memang memerlukan akses SLIK untuk melakukan analisis atau asesmen manajemen risiko, khususnya untuk lini bisnis asuransi kredit.

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan dengan masuknya industri asuransi menjadi pelapor SLIK, tentu akan memperluas coverage data SLIK.

Baca Juga: OJK Beberkan Alasan Penerbitan POJK Nomor 11 Tahun 2024 Tentang SLIK

"Dengan demikian, data profil debitur menjadi lebih lengkap dan dapat dimanfaatkan industri jasa keuangan untuk melakukan analisis yang lebih komprehensif," ujarnya kepada Kontan, Jumat (9/8).

Bern menilai masuknya industri perasuransian dalam sistem SLIK juga akan meningkatkan transparasi dan meminimalisir moral hazard.

"Penerapannya juga akan bertahap dan perusahaan yang ada sudah siap memulai jadi pelapor SLIK," kata Bern. 

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK tersebut dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur pasar keuangan. Aman menyebut penyusunan POJK Nomor 11 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif.

Secara rinci, penambahan pelapor SLIK dalam POJK tersebut, yakni perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Penjaminan Syariah, serta fintech lending. Adapun batas waktu menjadi pelapor paling lama 1 tahun sejak POJK SLIK diundangkan per 31 Juli 2024. 

Baca Juga: Banyak Pengajuan KPR yang Ditolak karena Gagal Bayar Pinjol, Ini Kata OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×