kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beberkan Alasan Penerbitan POJK Nomor 11 Tahun 2024 Tentang SLIK


Jumat, 09 Agustus 2024 / 08:03 WIB
OJK Beberkan Alasan Penerbitan POJK Nomor 11 Tahun 2024 Tentang SLIK
ILUSTRASI. penyusunan POJK Nomor 11 Tahun 2024 karena kebutuhan untuk menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyebut penyusunan POJK Nomor 11 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif.

"Melalui penambahan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana, meliputi pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang diberikan oleh sektor perasuransian, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/8).

Baca Juga: Banyak Pengajuan KPR yang Ditolak karena Gagal Bayar Pinjol, Ini Kata OJK

Secara umum, Aman menerangkan ada beberapa penyesuaian ketentuan dari POJK SLIK terbaru dibandingkan dengan POJK Nomor 18/POJK.03/2017 dan POJK Nomor 64/POJK.03/2020.

Salah satunya, yakni penyesuaian definisi debitur dan informasi debitur dengan penambahan cakupan fasilitas yang diterima debitur, yaitu pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, dan/atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Selain itu, adanya tambahan pelapor wajib pada SLIK yaitu, perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan penyelenggara LPBBTI atau fintech lending.

Adapun batas waktu menjadi pelapor paling lama 1 tahun sejak POJK SLIK diundangkan per 31 Juli 2024.

Selanjutnya: GrapixAI Siapkan Investasi US$ 30 Juta untuk Perluas Sistem Server di Indonesia

Menarik Dibaca: Ada 6 Saham Direkomendasikan Beli Oleh BNI Sekuritas, Simak di Sini Listnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×