kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Terbitkan POJK Baru Tentang SLIK, Ini Tanggapan Fintech UKU


Selasa, 13 Agustus 2024 / 15:38 WIB
OJK Terbitkan POJK Baru Tentang SLIK, Ini Tanggapan Fintech UKU
ILUSTRASI. PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) menyambut baik POJK Nomor 11 Tahun 2024 mengenai SLIK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) menyambut baik POJK Nomor 11 Tahun 2024 mengenai SLIK. 

"Kami meyakini regulasi tersebut dapat membantu UKU selaku penyelenggara fintech lending dalam melakukan penilaian kredit yang lebih akurat. Ditambah bisa membantu perusahaan mengelola tingkat risiko kredit dan meningkatkan kualitas layanan," ucap Chief Executive Officer UKU Tony Jackson kepada Kontan, Selasa (13/8).

Tony mengatakan UKU siap berkomitmen untuk mengintegrasikan sistem UKU dengan SLIK demi pelayanan yang lebih baik bagi pengguna perusahaan.

Baca Juga: Resmi dari OJK, Ini Daftar 98 Pinjol Legal & 654 Pinjol Ilegal Per Agustus 2024

Dengan sistem pelaporan yang lebih komprehensif, Tony menyampaikan pihaknya dapat mendeteksi potensi risiko sejak dini, termasuk risiko gagal bayar. 

"Namun, perlu dipahami bahwa sistem SLIK adalah proses pembelajaran bagi seluruh stakeholders terkait, termasuk pengguna layanan kami. Kami siap untuk beradaptasi dan mengedukasi pelanggan demi menjaga stabilitas bisnis, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pelanggan kami," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK tersebut dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur pasar keuangan. Aman menyebut penyusunan POJK Nomor 11 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif.

Selain fintech lending, penambahan pelapor SLIK dalam POJK tersebut, yakni perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Penjaminan Syariah. Adapun batas waktu menjadi pelapor paling lama 1 tahun sejak POJK SLIK diundangkan per 31 Juli 2024. 

Baca Juga: Pelapor SLIK Ditambah, Kualitas Pendanaan Kian Baik

Selanjutnya: PMI Manufaktur RI Kontraksi, Industri TPT Hingga Alas Kaki Paling Terdampak

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Terbaru s/d 15 Agustus 2024, Ada Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×