Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan POJK itu diundangkan pada 22 Desember 2025 dan sudah dapat diakses di situs resmi OJK.
"POJK tersebut berlaku tiga bulan setelah diundangkan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2025).
Ogi menyampaikan terdapat sejumlah poin ketentuan dalam POJK tersebut. Adapun ketentuannya, yakni asuransi wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko, asuransi juga bisa menyediakan produk asuransi kesehatan dalam fitur pembagian risiko baik dalam bentuk co-payment dan/atau deductible sepanjang memenuhi prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga: OJK Minta Pemerintah Segera Keluarkan Kebijakan Relaksasi KUR Pasca Banjir Sumatra
Ogi menambahkan ketentuan risk sharing dalam bentuk co-payment yang ditanggung pemegang polis sebesar 5% dengan batas maksimum sebesar Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap.
"Untuk deductible tahunan, dapat ditetapkan dalam jumlah tertentu sepanjang disepakati antara perusahaan dan pemegang polis, serta sudah dinyatakan dalam polis asuransi," tuturnya.
Melalui POJK itu, OJK menekankan hal utama yang perlu diperhatikan, yakni penguatan peran dan tanggung jawab semua pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, antara lain terlaksananya koordinasi antara penyelenggara jaminan atau Coordination of Benefit (CoB).
Selain itu, penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam penyelenggaraan lini usaha asuransi kesehatan, antara lain melalui kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan telaah utilisasi atau utilization review.
"Ditambah, penguatan perlindungan terhadap pemegang polis, termasuk melalui kejelasan manfaat struktur produk dan pengendalian risiko klaim agar keberlangsungan produk tetap terjaga," kata Ogi.
Sebagai informasi, OJK menerangkan latar belakang adanya penerbitan POJK itu adalah ekosistem asuransi kesehatan nasional yang menghadapi tekanan besar. Hal itu dipicu kecenderungan overutilization layanan kesehatan, adanya perkembangan yang sangat tinggi untuk tren inflasi kesehatan (medical inflation), dan adanya kenaikan premi per polis asuransi kesehatan yang signifikan. OJK mencatat kenaikan premi secara agregat peningkatannya pada 2023 ke 2024 mencapai 43,01%.
Baca Juga: 9 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar
Sementara itu, terdapat tuntutan dari masyarakat untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan premi yang terjangkau. Kombinasi dari faktor-faktor tersebut menunjukkan perlunya penguatan ekosistem asuransi kesehatan agar mampu berfungsi secara stabil dan berkelanjutan.
Untuk merespons berbagai tekanan tersebut, semula OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang rencananya akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Namun, pada perkembangannya, OJK menyusun pengaturan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang fokus pada penyelenggaraan asuransi kesehatan oleh perusahaan asuransi dan aspek keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan.
Selanjutnya: OJK Catat Nilai Transaksi Kripto Turun 12,22% pada Desember 2025
Menarik Dibaca: Viu Shorts Meluncur, Sajikan Micro-Drama dari China hingga Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













