kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.406.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.664   19,00   0,11%
  • IDX 8.640   28,41   0,33%
  • KOMPAS100 1.190   5,25   0,44%
  • LQ45 854   4,57   0,54%
  • ISSI 309   2,52   0,82%
  • IDX30 440   2,31   0,53%
  • IDXHIDIV20 513   4,65   0,91%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 140   1,06   0,76%
  • IDXQ30 141   1,14   0,82%

OJK Atur Repricing Premi Asuransi Kesehatan Satu Kali Dalam Setahun


Kamis, 04 Desember 2025 / 18:04 WIB
OJK Atur Repricing Premi Asuransi Kesehatan Satu Kali Dalam Setahun
ILUSTRASI. Dokter gigi memeriksa pasien di Depok, Jawa Barat, Rabu (16/7/2025). Data Kementerian Kesehatan mencatat, belanja kesehatan nasional pada 2023–2025 mencapai sekitar Rp 615 triliun. Namun, kontribusi asuransi kesehatan swasta hanya sekitar 5% atau Rp 30 triliun pada 2023. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang finalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut salah satu aturan yang akan tertuang dalam POJK tersebut adalah mengatur penyesuaian tarif (repricing premi) di industri asuransi kesehatan.

Soal repricing, Ogi mengatakan perusahaan dapat meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang berdasarkan riwayat klaim, peningkatan risiko, dan/atau tingkat inflasi paling banyak satu kali dalam satu tahun.

Baca Juga: Jelang Tutup 2025, Jasindo Perkuat Kanal Digital untuk Dongkrak Premi

"Apakah perusahaan asuransi boleh melakukan repricing atau perubahan harga premi di setiap saat? Ini kami atur bahwa itu tidak bisa. Jadi, kalau kontrak sudah berjalan, sekurang-kurangnya setahun itu harus tetap berlaku. Repricing baru berlaku pada saat kontrak itu diperbaharui atau berakhir," ungkapnya saat ditemui seusai rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (4/12/2025).

Ogi menegaskan tarif premi itu tidak boleh diubah sebelum berakhir setahun. Jadi, tak ada kesempatan bagi perusahaan asuransi menaikkan premi seenaknya dengan alasan inflasi atau lainnya.

Namun, saat berakhir kontrak setahun, tarif premi itu boleh disesuaikan, tetapi tetap harus dengan persetujuan pemegang polis. 

"Jadi, kalau pemegang polis tidak setuju, ya tidak dilanjut (kontrak polis). Upaya itu untuk perlindungan terhadap pemegang polis, bahwa manfaat polis dan tarif itu tidak boleh diubah sebelum kontraknya berakhir," tuturnya.

Ogi mengibaratkan seperti membeli deposito berjangka yang mana bunganya tidak boleh diubah. Namun, baru boleh diubah kalau sudah berakhir masa kontrak setahun.

Adapun tahapan POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan saat ini dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Asal tahu saja, selain repricing premi, POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan juga akan menetapkan aturan mengenai waiting period atau masa tunggu, Coordination of Benefit (COB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga risk sharing. Ditargetkan POJK itu sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2026. 

Selanjutnya: Perkuat Bisnis Digital Lewat Strategi Berbasis Data dan Pengelolaan Kanal Publik

Menarik Dibaca: Hujan Deras di Sini, Ini Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (5/12) di Jabodetabek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×