Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Dalam POJK itu, akan tertuang berbagai aturan, seperti penyesuaian tarif (repricing premi) asuransi kesehatan, waiting period, Coordination of Benefit (CoB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga risk sharing. POJK itu ditargetkan diimplementasikan pada 1 Januari 2026.
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meyakini adanya POJK terbaru itu dapat memberikan dampak positif bagi industri asuransi.
Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar AAJI Albertus Wiroyo mengatakan misalnya saja, aturan soal CoB dan risk sharing sebesar 5% diharapkan bisa mengendalikan rasio klaim kesehatan.
Baca Juga: Ini Strategi Jamkrida Kaltim untuk Capai Target Penjaminan Rp 2,2 Triliun pada 2026
Asal tahu saja, rasio klaim kesehatan terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, bahkan sempat menyentuh 90% akibat inflasi kesehatan yang mencapai dobel digit.
"Adanya risk sharing dan Coordination of Benefit dengan BPJS itu sangat baik, sehingga dapat mengendalikan klaim kesehatan itu tidak berlebihan," ungkapnya saat ditemui usai konferensi pers AAUI di Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Selain itu, Albertus menilai, adanya berbagai aturan baru juga akan memitigasi risiko biaya asuransi kesehatan yang makin meningkat. Oleh karena itu, dia optimistis secara keseluruhan POJK yang akan ditargetkan berlaku pada tahun depan dapat membawa ekosistem asuransi kesehatan menjadi lebih baik.
"Ekosistem asuransi kesehatan akan makin sehat dan baik. Nasabah juga akan diuntungkan karena preminya terjangkau, treatment-nya sesuai dengan kebutuhan, serta rumah sakit dan dokter tetap bisa mendapatkan keuntungan dan melayani pasiennya dengan baik," tuturnya.
Albertus mengatakan, perusahaan asuransi juga bisa menjual produk asuransi kesehatan dengan premi yang terjangkau dan menguntungkan untuk bisnis.
Berdasarkan data AAJI, total pembayaran klaim kesehatan per kuartal III-2025 mencapai Rp 19,35 triliun. Angka itu tercatat menurun 7,5%, jika dibandingkan dengan total klaim kesehatan pada periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 20,91 triliun.
Baca Juga: Asippindo Berharap OJK Bisa Terbitkan Regulasi Tambahan untuk Industri Penjaminan
Adapun jumlah penerima manfaat untuk asuransi kesehatan mencapai 3,19 juta orang per kuartal III-2025.
Per kuartal III-2025, klaim asuransi kesehatan perorangan naik tipis 1,9% secara Year on Year (YoY) dengan total nilai sebesar Rp 11,99 triliun, yang diberikan kepada 0,25 juta orang penerima manfaat.
Untuk klaim asuransi kesehatan kumpulan turun 19,5% YoY menjadi Rp 7,35 triliun per kuartal III-2025, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 2,94 juta orang.
Selanjutnya: GLOBAL MARKETS: Oracle Knocks Stocks as Fed's Message Weighs on Dollar
Menarik Dibaca: IHSG Diproyeksi Lanjut Menguat, Berikut Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Kamis (11/12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













