kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

OJK Terbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang SLIK, Perluas Cakupan Pelapor


Selasa, 06 Agustus 2024 / 16:36 WIB
OJK Terbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang SLIK, Perluas Cakupan Pelapor
ILUSTRASI. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyebut POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat dan mengembangkan Sektor Jasa Keuangan SJK, serta infrastruktur pasar keuangan.

Mirza menerangkan perubahan ketentuan yang ada dalam POJK tersebut terkait perluasan cakupan pelapor SLIK, meliputi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech P2P Lending). 

"Dengan penambahan pelapor, SLIK diharapkan dapat menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif guna mendukung Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam proses analisis penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK," ujarnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8).

Baca Juga: Bank DBS Proyeksi Suku Bunga BI Turun ke Level 5,5% di Tahun 2025

Mirza menyampaikan kewajiban menjadi pelapor bagi pelapor wajib baru dilaksanakan paling lama 1 tahun sejak POJK diundangkan.

Selain itu, OJK juga telah membentuk tim penyusun dan tim verifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (SKKNI PEPK).

Hal itu dilakukan dalam rangka upaya memperkuat infrastruktur pelaksanaan fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) 2022-2027, serta meningkatkan kompetensi serta keahlian PUJK dalam aspek perlindungan konsumen. 

Selanjutnya: Sejumlah Asuransi Umum Raih Kinerja Positif di Lini Asuransi Kendaraan

Menarik Dibaca: Cara Merangkai Sirih Gading Tumbuh Lebat agar Terlihat Rapi di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×