kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

OJK Terima 45.884 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per Juni 2026


Selasa, 07 Juli 2026 / 19:58 WIB
OJK Terima 45.884 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per Juni 2026
ILUSTRASI. OJK menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 45.884 pengaduan, hingga Juni 2026.(KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 45.884 pengaduan, sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan dari 45.884 pengaduan tersebut, sebanyak 14.989 berasal dari industri perbankan, 20.140 berasal dari industri financial technology, dan 9.151 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.

"Selain itu, 878 berasal dari industri asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga: Sebanyak 8 dari 144 Multifinance Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar

Sementara itu, Dicky menyampaikan sejak 1 Januari 2026 sampai 30 Juni 2026, OJK telah menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Dari total pengaduan itu, sebanyak 19.169 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal, pengaduan investasi ilegal sebanyak 2.878, serta 159 pengaduan terkait gadai ilegal," ucapnya.

Lebih lanjut, Dicky juga menerangkan sejak 2017 hingga 30 Juni 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.224. 

Baca Juga: OJK Sebut Perusahaan Pergadaian Dapat Lakukan Pinjaman Berbasis Dokumen

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.120, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×