kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.985   -35,00   -0,19%
  • IDX 5.986   70,43   1,19%
  • KOMPAS100 782   11,35   1,47%
  • LQ45 595   10,44   1,79%
  • ISSI 206   0,99   0,48%
  • IDX30 337   5,69   1,72%
  • IDXHIDIV20 416   7,36   1,80%
  • IDX80 89   1,44   1,65%
  • IDXV30 113   2,29   2,08%
  • IDXQ30 108   1,76   1,65%

OJK Sebut Perusahaan Pergadaian Dapat Lakukan Pinjaman Berbasis Dokumen


Selasa, 07 Juli 2026 / 19:46 WIB
OJK Sebut Perusahaan Pergadaian Dapat Lakukan Pinjaman Berbasis Dokumen
ILUSTRASI. OJK telah meresmikan pinjaman berbasis dokumen untuk pegadaian. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu pada 30 Juni 2026.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.

"Pergadaian didorong tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).

Agusman menambahkan, ketentuan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pertumbuhan industri pergadaian yang sehat dan berkelanjutan, serta memperluas inklusi keuangan, UMKM, dan alternatif pembiayaan bagi masyarakat.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 38 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada Juni 2026

Terkait kinerja industri, OJK mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp 163,27 triliun per Mei 2026. Nilai itu mengalami pertumbuhan sebesar 57,97% jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Secara rinci mengenai kinerja per Mei 2026, Agusman menyampaikan pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp 137,20 triliun. Nilainya mencakup 84,03% dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian.

Sementara itu, OJK mencatat nilai aset industri pergadaian per Mei 2026 mencapai Rp 193,76 triliun. Nilainya meningkat 55,72% jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 124,43 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×