kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.650.000   17.000   0,65%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

OJK Sebut Perusahaan Pergadaian Dapat Lakukan Pinjaman Berbasis Dokumen


Selasa, 07 Juli 2026 / 19:46 WIB
OJK Sebut Perusahaan Pergadaian Dapat Lakukan Pinjaman Berbasis Dokumen
ILUSTRASI. OJK telah meresmikan pinjaman berbasis dokumen untuk pegadaian. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu pada 30 Juni 2026.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.

"Pergadaian didorong tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).

Agusman menambahkan, ketentuan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pertumbuhan industri pergadaian yang sehat dan berkelanjutan, serta memperluas inklusi keuangan, UMKM, dan alternatif pembiayaan bagi masyarakat.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 38 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada Juni 2026

Terkait kinerja industri, OJK mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp 163,27 triliun per Mei 2026. Nilai itu mengalami pertumbuhan sebesar 57,97% jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Secara rinci mengenai kinerja per Mei 2026, Agusman menyampaikan pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp 137,20 triliun. Nilainya mencakup 84,03% dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian.

Sementara itu, OJK mencatat nilai aset industri pergadaian per Mei 2026 mencapai Rp 193,76 triliun. Nilainya meningkat 55,72% jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 124,43 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×