kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

OJK Terus Pantau Proses Penyelesaian Likuidasi Fintech Ringan


Kamis, 13 November 2025 / 20:59 WIB
OJK Terus Pantau Proses Penyelesaian Likuidasi Fintech Ringan
ILUSTRASI. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) resmi masuk proses likuidasi, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) resmi masuk proses likuidasi, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut yang tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan OJK terus memantau proses penyelesaian likuidasi Ringan. 

"Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Selasa (11/11/2025).

Agusman mengatakan, Tim Likuidasi Ringan telah menyampaikan neraca sementara sebagai bagian dari tahapan likuidasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Saat ini, dia bilang tidak terdapat lagi kewajiban yang harus dibayarkan kepada lender.

Baca Juga: Dana Nyangkut Rp 800 Miliar, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia Tuntut Ini

Sebelumnya, Tim Likuidasi Ringan resmi mengumumkan Neraca Sementara Likuidasi per 24 April 2025. Berdasarkan publikasi di Harian Kontan edisi 30 Oktober 2025, Tim Likuidasi menyampaikan nilai aset yang dimiliki Ringan mencapai Rp 18,89 miliar per 24 April 2025. 

Secara rinci dari sisi aset, nilai terbesar berasal dari kas dan setara kas yang sebesar Rp 16,8 miliar. Diikuti pajak dibayar muka sebesar Rp 1,61 miliar. Tim Likuidasi mencatat pajak dibayar muka timbul karena perusahaan mencatat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan. Mengenai hal itu, Tim Likuidasi tidak akan melakukan proses restitusi terhadap PPN masukan dan akan menghapus piutang tersebut.

Selanjutnya, terdapat aset yang berasal dari deposit sebesar Rp 465,85 juta, yang merupakan deposit sewa gedung dan diterima pada Juni 2025. 

Selain tu, aset berasal juga dari piutang lain-lain yang sebesar Rp 15,76 juta, yang mana piutang lain-lain itu timbul karena perusahaan membayar bagian pegawai untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Adapun piutang itu menjadi Rp 0 saat gaji dibayarkan pada 25 April 2025.

Dari sisi kewajiban, Tim Likuidasi menyampaikan Ringan mencatat jumlah kewajiban sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu, dari sisi ekuitas, Tim Likuidasi Ringan menerangkan perusahaan memiliki ekuitas sebesar Rp 17,89 miliar. Adapun total jumlah kewajiban dan ekuitas sebesar Rp 18,89 miliar per 24 April. 

Baca Juga: Ini Respons OJK Soal Hadirnya Portal Tenaga Penagihan di Industri Fintech Lending

Asal tahu saja, OJK sempat membeberkan alasan pencabutan izin usaha fintech lending Ringan karena perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara. Agusman bilang manajemen Ringan mengembalikan izin usaha karena adanya proyeksi kerugian bisnis apabila terus menjalankan usaha.

"Ringan mengembalikan izin usaha, setelah melakukan evaluasi secara internal dengan pemegang saham terkait kinerja perusahaan, dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang akan terus berlanjut apabila terus menjalankan operasional," katanya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Senin (19/5).

Adapun OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Ringan Teknologi Indonesia melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021. Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, OJK menyampaikan PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang fintech lending. Selain itu, Ringan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Porsi Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Produktif Capai 34,48% per September 2025

Selanjutnya: Sebanyak 47 PLTU di Indonesia Sudah Terapkan Teknologi Co-firing Biomassa

Menarik Dibaca: Barang Paling Laku di 11.11 Lazada, Promonya Masih Berlanjut hingga Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×