kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,96   2,24   0.25%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Tetapkan Pembubaran Dana Pensiun LEN Industri


Senin, 01 Juli 2024 / 15:43 WIB
OJK Tetapkan Pembubaran Dana Pensiun LEN Industri
ILUSTRASI. Dana pensiun. 


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun LEN Industri. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-47/D.05/2024 per 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LEN Industri

OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun LEN Industri yang beralamat Bandung, Jawa Barat, terhitung efektif sejak 30 April 2024. Pembubaran Dana Pensiun LEN Industri dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LEN Industri. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-26/D.05/2024 per 7 Juni 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun LEN Industri.

Tim Likuidasi Dana Pensiun LEN Industri, yakni Heryanto Hidayat sebagai Ketua, Alvin Anindya Sapi’ie sebagai Anggota, Tri Handayani sebagai Anggota, dan Visa Mayesti sebagai Anggota. Adapun Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Sebelumnya, pada tahun ini, OJK juga telah melakukan pembubaran dana pensiun Jasa Tirta II. Hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-26/D.05/2024 per 26 Maret 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II.

Baca Juga: OJK Akan Luncurkan Roadmap Dapen Tahun Ini, Begini Tanggapan Dapen Bank Mandiri

Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-26/D.05/2024 per 26 Maret 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II.

OJK menerangkan pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta, yaitu Direksi Perum Jasa Tirta II. Alasannya, Perum Jasa Tirta II selaku Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk melakukan pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II.

Keputusan per 26 Maret 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Jasa Tirta II. Adapun Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Selanjutnya: Dolar Menguat, Bulog Pastikan Importasi Beras dan Jagung Tak Terganggu

Menarik Dibaca: Bunga Deposito Seabank bulan Juli 2024, Tertinggi 6,00%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×