kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Turunkan Bunga Maksimal Pinjol Mulai 2024, Begini Respons Fintech 360Kredi


Jumat, 05 Januari 2024 / 18:59 WIB
OJK Turunkan Bunga Maksimal Pinjol Mulai 2024, Begini Respons Fintech 360Kredi
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimum  manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).  Adapun aturan baru itu mengharuskan bunga maksimum pinjol untuk konsumtif turun jadi 0,3% dan produktif sebesar 0,1% mulai 1 Januari 2024.

Mengenai hal itu, fintech P2P lending 360Kredi menyampaikan penurunan manfaat ekonomi berdasarkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 akan memberi kemudahan bagi peminjam. Direktur Utama 360Kredi Kuseryansyah menyebut pengurangan suku bunga secara bertahap akan memberikan keringanan terhadap beban bunga yang harus dibayar oleh peminjam. 

Baca Juga: Rasio BOPO di Atas 100%, Akseleran Targetkan Tahun Ini Turun Jadi 80%

"Dengan demikian, hal itu dapat meningkatkan kapasitas pembayaran peminjam dana. Di sisi lain, membangun ekosistem pendukung yang efisien juga menjadi hal penting dalam fokus 360Kredi saat ini," ungkapnya, Kamis (4/1).

Menurut Kuseryansyah aturan baru tersebut juga menjadi tantangan tersendiri sekaligus motivasi untuk terus melakukan inovasi dan tetap mendorong pertumbuhan bisnis, termasuk dengan melakukan efisiensi perusahaan.

Sementara itu, Kuseryansyah mengatakan penurunan bunga secara bertahap dinilai tidak akan berdampak negatif terhadap TWP90. Dia bilang bunga yang turun berarti beban pembayaran dari borrower menurun.  

"Hal itu yang menurut kami membantu menurunkan tingkat gagal bayar borrower. Namun, kami tetap akan menjaga kepercayaan pemberi dana dalam tingkat imbal balik dari kegiatan pemberi dana,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×