Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun aturan baru itu mengharuskan bunga maksimum pinjol untuk konsumtif turun jadi 0,3% dan produktif sebesar 0,1% pada 1 Januari 2024.
Terkait hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik dan mendukung keputusan OJK mengenai penurunan bunga.
Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala meyakini keputusan terbaru dari OJK nantinya akan berdampak positif untuk masyarakat.
Baca Juga: Aturan Baru, OJK Turunkan Bunga Pinjol Jadi 0,3% Tahun Depan
"Kami meyakini OJK dengan peraturan yang berlaku dan terbaru bisa memberikan dampak seluasnya kepada masyarakat. Aturan itu dampak positif, kenapa tak kami dukung?" ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Tiar menyatakan AFPI tak merasa keberatan dengan peraturan baru tersebut. Dia mengatakan para penyelenggara yang tergabung dalam AFPI siap untuk menjalankan peraturan itu.
"Mau enggak mau harus dijalankan karena sudah sesuai dengan POJK yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Tiar menyampaikan pastinya para penyelenggara sudah memiliki strategi sendiri menghadapi ketentuan baru mengenai bunga pinjol. Dia pun meyakini para pengurus fintech lending bisa melakukan yang terbaik untuk menyesuaikan dengan aturan baru tersebut.
Berdasarkan salinan SEOJK yang dimaksud, dijelaskan batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek diatur sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. OJK menyatakan aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.
Secara bertahap besaran bunga pinjaman konsumtif diturunkan menjadi 0,2% per hari kalender pada 1 Januari 2025. Pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif pada akhirnya turun menjadi 0,1%.
Baca Juga: Dapat Dana Seri D, Investree Belum Punya Rencana Tingkatkan Pendanaan Ke Depan
Dalam SEOJK itu, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol sektor produktif berubah menjadi 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Dijelaskan aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024, tepatnya hingga 2026.
Lebih lanjut, aturan batas maksimum bunga pinjol sektor produktif dipatok 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026.
Dijelaskan juga seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dikenakan kepada konsumen tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News