Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan masih marak ditemukan modus penipuan yang memanfaatkan tren kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center atau IASC sejak 22 November 2024 hingga Juni 2026, terdapat 1.379 laporan penipuan yang terindikasi memanfaatkan AI.
"Angka itu terdiri dari 13 laporan pada akhir 2024 dan terus meningkat mencapai 1.366 laporan sampai 2026," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026).
Dicky menyampaikan kondisi itu menunjukkan bahwa penyalahgunaan AI dalam penipuan keuangan makin canggih dan nyata. Oleh karena itu, dia bilang masyarakat perlu waspada terhadap modus penipuan berbasis AI.
Baca Juga: IASC Terima 636.014 Laporan Kasus Penipuan hingga Juli 2026
Dicky menjelaskan bahwa AI sebenarnya tidak berdiri sendiri, tetapi sebagai alat yang membuat modus dari penipuan atau kejahatan itu makin meyakinkan, makin cepat, dan sulit dikenali. Lewat AI, dia menyebut pelaku penipuan bisa merekayasa berbagai hal, mulai dari video, kemudian foto, suara, nomor rekening, nomor telepon, dan dokumen digital hingga menyerupai aslinya.
Lebih lanjut, Dicky mengungapkan modus yang paling banyak dilaporkan masyarakat terkait penipuan investasi, terutama menggunakan deepfake figur tertentu. Selain itu, ada juga pelaporan soal klaim dari robot trading yang berbasis AI, lalu penipuan belanja daring melalui aplikasi atau platform mengatasnamakan teknologi AI, serta panggilan palsu dengan cloning suara atau wajah.
"Tujuannya hampir semua sama, yakni membangun kepercayaan bahwa hal itu sesuatu yang nyata, kemudian menciptakan rasa yang mendorong dan mendesak korban untuk melakukan transaksi keuangan atau transfer dana, kemudian juga berusaha memberikan semacam insentif atau sesuatu yang nantinya bisa merugikan masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Marak Kasus Penipuan, Satgas PASTI Terus Optimalkan Langkah Penanganan Lewat IASC
Oleh karena itu, Dicky menyampaikan OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan prinsip logis dan legal, kemudian prinsip untuk selalu waspada, periksa, dan verifikasi. Dia juga mengatakan OJK sedang mengembangkan aplikasi anti scam sebagai upaya mengantisipasi lebih dini terkait modus penipuan.
"Aplikasi itu pada waktunya akan diperkenalkan kepada masyarakat agar melakukan pengecekan supaya tidak mudah tertipu dengan berbagai bentuk penipuan, termasuk teknologi atau AI yang digunakan untuk melakukan kejahatan," ucapnya.
Dicky juga mengimbau masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu informasi yang didapat benar atau tidak melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bersangkutan, atau bisa juga menanyakan kepada OJK melalui kontak center 157.
"Selain itu, memastikan juga legalitas pihak dan produk yang ditawarkan. Jangan pernah memberikan PIN, kata sandi, OTP, atau data pribadi kepada siapa pun meski orang itu dikenal baik. Sebab, harus tetap hati-hati," ungkapnya.
Dicky juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami modus penipuan agar segera melaporkannya ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk bisa dilakukan penundaan transaksi atau pemblokiran dana.
Baca Juga: OJK Beberkan Perkembangan Terbaru Pembentukan National Fraud Portal di IASC
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
