Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa dan asuransi umum masih berada di bawah level 52% per April 2025.
Kondisi ini mencerminkan tren klaim yang masih cukup terkendali di tengah tekanan biaya kesehatan dan inflasi medis.
Rasio klaim asuransi kesehatan di perusahaan asuransi jiwa tercatat sebesar 51,29%, sedangkan rasio klaim di perusahaan asuransi umum mencapai 49,97%.
Angka ini dihitung berdasarkan perbandingan klaim terhadap premi bruto (gross premium), tanpa memasukkan cadangan klaim maupun beban operasional (OPEX).
Baca Juga: Rasio Klaim Tetap Aman, Ini Jurus Ciputra Life Hadapi Tren Kesehatan
Perusahaan lakukan penyesuaian tarif premi
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan asuransi telah menempuh langkah repricing atau penyesuaian tarif premi sebagai strategi menjaga keberlanjutan bisnis.
“Perbaikan rasio klaim dilakukan melalui kebijakan penyesuaian premi, untuk mengantisipasi inflasi medis dan menjaga profitabilitas jangka panjang,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (2/6).
Penyesuaian premi ini dilakukan baik oleh perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum, sebagai respons terhadap peningkatan biaya klaim di sektor kesehatan.
Baca Juga: AAJI Sebut Lonjakan Klaim Kesehatan Picu Tekanan pada Asuransi Jiwa
Aset industri asuransi tumbuh 3,66%
Secara umum, industri asuransi nasional menunjukkan tren positif. OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.162,78 triliun per April 2025, tumbuh 3,66% secara tahunan (YoY).
Adapun pendapatan premi asuransi jiwa tercatat tumbuh 1,05% YoY menjadi Rp 60,6 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 5,79% YoY menjadi Rp 55,84 triliun.
Baca Juga: Tekanan Klaim Asuransi Jiwa Diprediksi Berlanjut, AAJI Dorong Inovasi dan Edukasi
Permodalan masih solid
Meski menghadapi tekanan biaya dan penyesuaian premi, struktur permodalan industri asuransi tetap solid.
OJK mencatat: Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa berada di level 474,77% dan RBC asuransi umum dan reasuransi tercatat 315,98%
Keduanya masih jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan OJK, yakni 120%.
Selanjutnya: Gaji ke-13 & Bansos Cair, Hippindo Yakin Perkuat Sektor Ritel & Perdagangan Domestik
Menarik Dibaca: Rangkul Sinergi Masyarakat Adat untuk Jaga Hutan, GATC Gelar Three Basins Summit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News