Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa penyebab maraknya investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Analis OJK Sokhib Nur Prasetyo mengatakan penyebabnya bisa dilihat dari dua sisi, yakni pelaku dan masyarakat.
Dari sisi pelaku, Sokhib menerangkan saat ini sudah sangat mudah mengunggah aplikasi atau website. Dengan demikian, banyak investasi dan pinjol ilegal yang bertebaran.
"Padahal Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti sudah setiap hari patroli, tetapi investasi dan pinjol ilegal masih ada terus. Selain itu, kesulitan pemberantasan juga karena lokasi server ilegal berada di luar Indonesia atau tidak diketahui lokasinya," ucapnya dalam webinar LPTUI, Selasa (2/1).
Baca Juga: OJK Beberkan Karakteristik Investasi Ilegal yang Harus Diwaspadai Masyarakat
Sokhib pun menyampaikan OJK terkadang tidak tahu lokasi sumbernya di mana, bahkan kemungkinan polisi atau Interpol pun tak tahu soal lokasi tersebut. Dengan demikian, dia bilang kecanggihan teknologi bisa membuat lokasi tak bisa ditemukan.
Dari sisi masyarakat, Sokhib tak memungkiri masih adanya gap tingkat literasi dengan inklusi keuangan serta masih belum meratanya inklusi di perkotaan dan pedesaan menjadi salah satu penyebab utama masih maraknya investasi dan pinjol ilegal. Selain itu, masih adanya masyarakat yang tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
"Selain itu, disebabkan juga adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan dan sikap ingin cepat kaya, tanpa usaha," katanya.
Sokhib pun menyampaikan bukan hanya kalangan menengah ke bawah saja yang terjerat investasi dan pinjol ilegal, bahkan menengah ke atas juga ada yang menjadi korban.
Sebagai informasi, Satgas Pasti menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal pada periode November 2023. Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto merinci dari 22 entitas tersebut, salah satunya 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Baca Juga: Ancaman Tingginya Kredit Macet Fintech P2P Lending Masih Membayangi
"Selain itu, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin," ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (30/12).
Satgas Pasti pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Selain itu, ditemukan juga 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Dengan demikian, sejak 2017 hingga 2023, Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal. Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News