kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.779   21,00   0,13%
  • IDX 6.369   106,29   1,70%
  • KOMPAS100 923   27,30   3,05%
  • LQ45 724   17,33   2,45%
  • ISSI 198   4,51   2,33%
  • IDX30 378   6,29   1,69%
  • IDXHIDIV20 458   7,62   1,69%
  • IDX80 105   3,28   3,22%
  • IDXV30 111   4,56   4,28%
  • IDXQ30 124   1,83   1,50%

Kuartal I-2025, Layanan Konsumen OJK Tembus 102.000, Pinjol Ilegal Dominasi Aduan


Minggu, 13 April 2025 / 16:44 WIB
Kuartal I-2025, Layanan Konsumen OJK Tembus 102.000, Pinjol Ilegal Dominasi Aduan
ILUSTRASI. Warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong & Pinjaman Online Ilegal di ruang pertemuan SD Muhammadiyah 8 Surabaya, kawasan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya, Minggu (16/10/2022). Kegiatan yang diinisiasi Indah Kurnia, anggota DPR RI daerah pemilihan Jatim 1 itu menggandeng Lumbung Pelita Indonesia & Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga tak terjebak pinjaman online ilegal & investasi bodong. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima lebih dari 100.000 atau tepatnya 102.319 permintaan layanan melalui aplikasi portal pelindungan konsumen termasuk di dalamnya ada 9.068 pengaduan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pengaduan terhadap entitas keuangan ilegal masih cukup tinggi. 

Baca Juga: OJK Terima 9.068 Pengaduan lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

“Sejak awal tahun ini hingga 31 Maret, kami telah menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, aduan terbanyak datang dari sektor pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal yang mencapai 1.081 kasus. Sementara itu, pengaduan terkait investasi ilegal tercatat sebanyak 155 kasus.

Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.332 Entitas Keuangan Ilegal hingga Maret 2025

Sebagai respons, OJK melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal. Entitas-entitas tersebut teridentifikasi beroperasi secara digital melalui situs maupun aplikasi yang tidak berizin.

“Satgas Pasti juga telah menemukan dan juga mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” ujar Friderica.

Baca Juga: Awal 2025, 508 Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Daftar Pindar Legal Terdaftar OJK April

Selanjutnya: Catat Pertumbuhan Kinerja di 2024, Cermati Rekomendasi Emiten Menara Berikut!

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok 14-15 April, Siaga Hujan Sangat Lebat di Daerah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×