kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK: UU Koperasi tidak memberikan efek jera pelaku


Kamis, 26 Mei 2016 / 16:39 WIB
OJK: UU Koperasi tidak memberikan efek jera pelaku


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

MAKASSAR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Undang-undang Koperasi yang ada saat ini tidak mampu memberikan efek jera terhadap para pelakunya karena sanksi yang disiapkan tidak maksimal.

Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Regional VI, I Ketut Widiana di Makassar, Kamis mengatakan sanksi yanag paling berat atau keras yang dapat dilakukan terhadap para pelakuk penipuan baik investasi ataupun koperasi yakni maksimal penutupan tempat usaha.

"Dalam undang-undang koperasi, tidak ada yang pidana atau hanya sebatas pembinaan. Jika ada investasi berkedok koperasi dan menipu nasabahnya, yang dilanggar itu undang-undang koperasi bukan undang-undang OJK, jadi sulit menjeratnya," katanya.

Terkait sanksi berupa penutupan tempat usaha, kata dia, juga disebut tidak mampu menyelesaikan masalah. Sebab jika hanya ditutup maka akan membuat tempat usaha lain dengan pelaku atau orang yang sama.

Pada beberapa waktu lalu, menurut dia, pihaknya dibantu Kementerian Kominfo telah menutup hingga 244 usaha koperasi. Namun dalam perkembangannyaa kembali tumbuh dan justru lebih banyak lagi dalam tahun ke tahun.

Untuk itu, salah satu yang tentu dinilai akan bisa mengantisipasi persoalan koperasi atau investasi itu tentu dengan perubahanundang-undang yang lebih tegas.

Investasi atau koperasi itu seperti halnya media online yang tumbuh begitu besar. artinya mati satu tumbuh seribu, gampang sekali bikinnya," ujarnya.

Sementara terkait maraknya investasi bodong atau ilegal, pihaknya juga menyempatkan merilis sejumlah kriteia atau ciri-ciri bentuk awaran investasi yang ilegal atau berpeluang merugikan masyarakat atau pelaku investasi.

Sejumlah ciri-ciri itu diantaranya imbal hasil yang diluar batas kewajaran dalam waktu singkat, penekanan utama pada perekrutan, hingga tidak dijelaskannya bagaimana mengelola investasinya.

Juga tidak dijelaskan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan disektor investasi keuangan, tidak jelasnya struktur kepengurusan -struktur kepemilikan-struktur kegiatan usahan dan alamat domisili usaha.

Kegiatan yang dilakukan menyerupai money gamen dan skema ponzi yang dijalankan sangat beresiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat yang diinvestasikan.

Begitupun bila ada barang, kualitas barang yang tidak sebanding dengan harganya dan bonus dibayar hanya bila ada perekrutan.

Untuk itu, masyarakat dimina waspada bila ada pendftaran mahal, biaya pendaftaran, sesuai dengan nilai starterkit. Waspada pula bila bonus yang dibayar hanya dari proses perekrutan atau bonus dbayar dari pembelanjaan atau penjualan.

Waspada pula bila hanya menguntungkan pendaftar pertama serta wspada bila hanya mengguakan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Legal jika memiliki SIUPL atau surat izin usaha penjualan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×