Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan siap beradaptasi terhadap ketentuan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerapan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, menyatakan pihaknya menyambut positif penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan adanya pembagian risiko atau co-payment dalam klaim asuransi kesehatan. Menurutnya, ketentuan tersebut bukanlah hal baru bagi industri asuransi.
“Iya kami menyambut baik juga untuk co-payment ini, karena ini bukan hal yang baru sebetulnya. Banyak produk-produk di asuransi kesehatan sudah memiliki fitur seperti itu," kata Karin usai paparan publik Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Rabu (4/6).
Baca Juga: Co-Payment Mulai Diberlakukan, Penetrasi Asuransi Kesehatan Diyakini Tetap Tinggi
OJK menetapkan bahwa peserta asuransi wajib menanggung minimal 10% dari total klaim, dengan batas maksimal Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per klaim rawat inap. Kebijakan ini mulai berlaku secara penuh pada Desember 2026.
Karin menuturkan, saat ini Prudential tengah mempelajari ketentuan tersebut dan melakukan diskusi internal untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan yang ada. Ia menambahkan, perusahaan belum memulai sosialisasi kepada nasabah karena SEOJK baru beberapa hari lalu.
"Kami juga akan diskusi di internal dulu. Tapi nanti berikutnya pasti akan ada beberapa adaptasi yang harus kami lakukan ya," tuturnya.
Baca Juga: Ini Langkah Prudential Syariah Menjawab Tantangan Industri Asuransi
Sebagai informasi, dalam abstrak SEOJK terkait Produk Asuransi Kesehatan, dijelaskan bahwa maksud dan tujuan pengaturan co-payment adalah mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (overutilitas).
Dengan demikian, diharapkan pemegang polis, tertanggung, atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan. Dengan adanya ketentuan co-payment itu juga diharapkan premi menjadi lebih ekonomis. Adapun pemberlakuan co-payment itu berlaku untuk produk individu maupun kumpulan.
Dijelaskan juga tidak diperbolehkan produk asuransi kesehatan tanpa adanya co payment. OJK juga memperbolehkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dapat membuat opsi beberapa pilihan co-payment.
Baca Juga: YLKI Minta OJK Tinjau Ulang Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan
Selanjutnya: E-commerce Asing Kian Dominan, Kemendag Siapkan Langkah Jaga Ekosistem Digital
Menarik Dibaca: Dukung Produktivitas dan Efisiensi Kerja, ASUS Rilis Lini Expert P Series
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News