kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.525   100,00   0,61%
  • IDX 6.792   -115,48   -1,67%
  • KOMPAS100 980   -16,62   -1,67%
  • LQ45 754   -11,31   -1,48%
  • ISSI 221   -4,09   -1,82%
  • IDX30 391   -6,48   -1,63%
  • IDXHIDIV20 457   -8,37   -1,80%
  • IDX80 110   -1,69   -1,51%
  • IDXV30 113   -1,81   -1,57%
  • IDXQ30 126   -2,28   -1,78%

AAJI : Skema Co-payment Bukan untuk Membebani Nasabah Asuransi


Senin, 09 Juni 2025 / 21:58 WIB
AAJI : Skema Co-payment Bukan untuk Membebani Nasabah Asuransi
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment atau pembagian risiko dalam layanan rawat jalan dan rawat inap. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) angkat bicara terkait aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment atau pembagian risiko dalam layanan rawat jalan dan rawat inap.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan hal itu justru akan berdampak positif bagi nasabah.

"Co-payment justru bertujuan mendorong partisipasi aktif nasabah dalam memilih layanan kesehatan yang tepat guna, bukan membebani," ungkapnya kepada Kontan, Senin (9/6).

Dengan edukasi yang tepat, Togar percaya kebijakan itu tidak akan meningkatkan angka lapse rate atau nasabah tak melakukan perpanjangan polis. Dia menyampaikan kebijakan itu justru akan menjaga keberlanjutan manfaat yang diterima oleh peserta dalam jangka panjang.

Baca Juga: AAJI Yakin Adanya Ketentuan Co-payment akan Membuat Tarif Premi Lebih Terjangkau

Lebih lanjut, Togar memahami bahwa skema co-payment terasa asing bagi masyarakat. Meskipun demikian, dia menjelaskan skema co-payment bukan hal baru dan telah diterapkan di banyak jenis asuransi lain. 

"Selain itu, skema tersebut juga telah diimplementasikan di sistem kesehatan negara maju, seperti Jepang, Singapura, dan Jerman," tuturnya.

Togar menerangkan skema co-payment dirancang sebagai instrumen pengendalian klaim. Dengan adanya kontribusi biaya dari peserta, diharapkan terjadi penurunan klaim yang tidak perlu, khususnya di rawat jalan yang selama ini menyumbang frekuensi klaim tertinggi.

Baca Juga: Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Buat Nasabah Selektif Gunakan Layanan Medis?

Dia mengatakan data MMB Health Trends 2025 mencatat, bahwa inflasi biaya kesehatan di Indonesia telah mencapai 19%, jauh di atas inflasi umum. Oleh karena itu, pengendalian klaim menjadi krusial agar tarif premi tidak naik terlalu tajam.

"Dalam jangka panjang, skema itu akan menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan bisnis dan keterjangkauan manfaat bagi peserta," ujarnya.

Secara keseluruhan, Togar menyampaikan AAJI menyambut baik terbitnya SEOJK 7/2025 sebagai langkah strategis OJK dalam memperkuat tata kelola dan keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Dia menilai regulasi tersebut hadir sebagai jawaban atas tantangan industri saat ini, khususnya terkait pengendalian biaya klaim, transparansi manfaat, serta perlindungan hak nasabah.

Asal tahu saja, dalam Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang dikeluarkan pada 19 Mei lalu, terteuang ketentuan mengenai co-payment. Di mana, produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment atau pembagian risiko dalam layanan rawat jalan dan rawat inap.

Adapun produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim dan rawat inap sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim.

Selanjutnya: Jangan Panik Jika Kartu Nusuk Hilang, Ini yang Harus Dilakukan Jemaah Haji

Menarik Dibaca: Dapur Kasmir: Sentuhan Hangat dan Mewah yang Kembali Jadi Tren Favorit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×