kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK: waspadai kejahatan internet banking


Senin, 09 Maret 2015 / 18:13 WIB
OJK: waspadai kejahatan internet banking
ILUSTRASI. Indeks harga saham gabungan atau IHSG dibuka menguat ke level 7.022 pada perdagangan bursa Senin (25/9)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar berhati-hati menggunakan fasilitas internet banking mengingat mulai munculnya modus kejahatan phising.

Phising merupakan  kejahatan  berupa penipuan yang dicirikan dengan percobaan mendapatkan informasi penting, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan singkat.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengungkapkan, modus kejahatan ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan sistem keamanan dan pengamanan multi-faktor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token.  

Namun yang terjadi belakangan ini, justru memanfaatkan celah jaringan internet karena komputer atau alat komunikasi nasabah terkena virus atau ditanami Trojan. Modus lain, alat komunikasi disadap, sehingga para penyerang bisa tahu nomor otentifikasinya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono mengharapkan masyarakat mematuhi informasi pengamanan yang telah diberikan masing-masing bank saat menggunakan fasilitas internet banking.

 "Masyarakat hendaknya tidak bertransaksi menggunakan komputer yang digunakan di tempat umum. Komputer yang digunakan untuk bertransaksi perlu di-upgrade dengan anti virus secara berkala, mengganti PIN atau password, serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung," kata Kusumaningtuti melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (9/3).

Titu, sapaan akrab Kusumaningtuti menambahkan, OJK sudah meminta setiap bank mengaudit ulang pengamanan IT yang mendukung fasilitas internet banking. Termasuk melakukan pemblokiran otomatis jika dapat diidentifikasi komputer yang digunakan nasabah sudah terdeteksi terkena virus.

OJK juga meminta masyarakat tidak panik jika bank memblokir rekeningnya karena bank akan mengedukasi dan mengonfirmasikan serta membuka kembali blokir setelah nasabah melakukan berbagai tahapan yang harus dilakukan untuk pengamanan.

Titu merinci, beberapa bank sudah berhasil melakukan pemblokiran karena kerja sama antarbank yang segera melakukan pemblokiran,  baik pada rekening pengirim maupun rekening penerima.

"OJK meminta setiap bank segera merespons identifikasi satu bank lainnya jika patut diduga adanya kejahatan internet banking. Hal ini penting agar bank masih bisa menyelamatkan dana nasabah dan bank tidak menjadi korban karena kejahatan ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×