kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Oknum gunakan nama pejabat BI


Kamis, 23 Februari 2012 / 10:22 WIB
ILUSTRASI. Refleksi karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali mengungkapkan adanya kasus penyalagunaan nama pejabatnya. Beberapa waktu lalu, nama Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono yang muncul. Kini giliran Direktur Kredit, BPR dan UMKM (DKBU) Bank Indonesia Edy Setiadi.

Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah mengatakan, nama Edy diatasnamakan beberapa oknum untuk meminta sejumlah uang kepada pengurus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di beberapa daerah dalam rangka perjalanan dinas survei pendirian bank.

"Hal tersebut adalah tidak benar dan merupakan tindakan penipuan dan penyalahgunaan nama Bank Indonesia dan Pejabat Bank Indonesia oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan dan kepentingan pribadi," ungkap Difi, Kamis (23/2).

Difi menambahkan, proses perizinan pendirian BPR mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No.8/26/PBI/2006 tanggal 8 November 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Dalam proses perizinan sesuai ketentuan tersebut, sudah cukup jelas bahwa Bank Indonesia tidak diperkenankan mengutip atau meminta biaya apapun terkait proses pendirian BPR.

Apabila ada pihak dirugikan lantaran terjadi hal tersebut, BI dan pejabat tersebut tidak bertanggung jawab. Untuk menghindari hal itu, Difi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Humas BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×