Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran ratusan rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dampak kepada industri asuransi Jiwa. Berdasarkan sumber Kontan.co.id, sejumlah perusahaan asuransi yang terkena dampak adalah Wana Artha Life, Indo Surya, Indolife, hingga Kresna Life.
Hal ini terungkap dari aduan pemegang polis kepada Ombudsman.
Baca Juga: Rekening efek diblokir karena kasus Jiwasraya, WanaArtha Life kesulitan bayar klaim
“Banyak laporan yang masuk dalam pantauan kami. Nama-nama perusahaan tersebut adalah sebagian saja dari yang kami pantau. Tapi kalau soal performanya belum patut untuk saya kemukakan,” ujar Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih kepada Kontan.co.id pada Kamis (13/2).
Ia melanjutkan, terdapat 74 laporan yang diadukan oleh masyarakat ke Ombudsman terkait penundaan proses pembayaran kewajiban oleh beberapa perusahaan asuransi.
Ia bilang beberapa di antaranya ada yang datang berkonsultasi. Sebagian yang datang berkonsultasi mewakili kelompok (komunitas), seperti serikat pekerja.
Baca Juga: Rekening efek Kresna Asset Management dan Kresna Life diblokir? Ini kata OJK
“Jika hanya berkonsultasi tak didaftarkan sebagai laporan. Biasanya hanya kami jadikan sumber informasi untuk melengkapi pemantauan. Ada juga laporan dengan alasan sudah mengadu ke OJK tapi tindak lanjut tak jelas,” tutur Alamsyah.
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) jadi salah satu pemain asuransi yang terkena dampak pemblokiran rekening efek ini. Walhasil, manajemen pun mengirim surat kepada para pemegang polis. Berdasarkan surat yang Kontan.co.id terima itu manajemen menjelaskan duduk perkara dan kondisi keuangan perusahaan.
“Berdasarkan tanggal 21 Januari 2020, perusahaan mendapatkan informasi secara informal yang menyatakan bahwa ada perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang,” tulis Presiden Direktur WanaArtha Life Yanes Y Matulatuwa surat yang bertanggal 12 Februari 2020 tersebut.
Baca Juga: Kejagung persilakan pihak yang keberatan ajukan pembukaan pemblokiran rekening efek
Ia melanjutkan dalam surat itu, manajemen perusahaan sangat terkejut dengan berita tersebut lantaran tidak mendapatkan informasi resmi baik lisan maupun tertulis dari pihak-pihak berwenang atas kejadian pemblokiran rekening efek tersebut.
Atas informasi tersebut, manajemen telah melakukan langkah-langkah klarifikasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait. Termasuk kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Berdasarkan informasi dan arahan OJK, kami diminta untuk melakukan klarifikasi dengan pihak Kejagung. Berdasarkan klarifikasi Kejagung, kami mendapatkan informasi bahwa benar rekening efek milik perusahaan dikenakan pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses oleh pihak Kejagung,” lanjut surat itu.
Baca Juga: Kejagung blokir sejumlah rekening AB, manajer investasi: Kami tak terdampak
*Update: Terhadap pemberitaan ini, redaksi Kontan.co.id menerima surat tanggapan dan klarifikasi dari PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (“Indosurya Life”). Hak jawab tersebut berisi penegasan bahwa Indourya Life belum menerima surat permintaan resmi atau keluhan dari pemegang polis Indosurya Life yang mengalami kesulitan terkait pencairan dananya saat jatuh tempo. Ataupun pengajuan klaim yang disebabkan oleh kondisi keuangan perusahaan.
Indosurya Life juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak benar bahwa Indosurya Life menjadi salah satu perusahaan asuransi yang terkena dampak pemblokiran ratusan rekening efek oleh kejaksaan Agung (Kejagung).
Selengkapnya klarifikasi Indosurya Life ada di-link berikut ini: "Indosurya Life membantah kabar pemblokiran rekening efek oleh Kejagung"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News