kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indosurya Life membantah kabar pemblokiran rekening efek oleh Kejagung


Jumat, 14 Februari 2020 / 17:29 WIB
Indosurya Life membantah kabar pemblokiran rekening efek oleh Kejagung
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di kantor AAJI Jakarta, Selasa (23/8). Indosurya Life membantah kabar pemblokiran rekening efek oleh Kejagung. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/08/2016


Reporter: Ahmad Ghifari, Maizal Walfajri, Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran ratusan rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Jiwasraya memberikan dampak kepada pelaku industri asuransi Jiwa. Sumber Kontan.co.id berbisik sejumlah perusahaan asuransi yang terkena dampak di antaranya adalah Wana Artha Life, Indosurya, Indolife, hingga Kresna Life.

Hal ini terungkap dari aduan pemegang polis kepada Ombudsman. “Banyak laporan yang masuk dalam pantauan kami. Nama-nama perusahaan tersebut adalah sebagian saja dari yang kami pantau. Tapi kalau soal performanya belum patut untuk saya kemukakan,” ujar Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, kemarin.

Baca Juga: Indolife bantah rekening efeknya diblokir Kejagung

Marketing Communication & Event Department Indosurya Life Grace M. Moulina bilang berdasarkan yang dimiliki perseroan, pihaknya belum menerima surat permintaan resmi atau keluhan dari pemegang polis Indosurya Life yang mengalami kesulitan terkait pencairan dananya saat jatuh tempo. Ataupun pengajuan klaim yang disebabkan oleh kondisi keuangan perusahaan. 

"Perlu kami sampaikan juga bahwa hingga saat ini, kami belum menerima permintaan klarifikasi atas laporan penundaan kewajiban perusahaan asuransi ke nasabah atau laporan nasabah dalam bentuk apapun, dan kegiatan bisnis perusahaan berjalan dengan normal," jelas Grace.

Ia pun menegaskan bahwa hingga saat ini tidak benar bahwa Indosurya Life menjadi salah satu perusahaan asuransi yang terkena dampak pemblokiran ratusan rekening efek oleh kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Indosurya Life terus membuktikan komitmennya dalam hal pembayaran klaim. Sepanjang tahun 2019, periode Januari hingga Desember 2019, Indosurya Life telah membayarkan klaim manfaat dan klaim meninggal sebesar Rp 1,45 triliun," paparnya.

Baca Juga: Rekening efek diblokir, pengamat sarankan perusahaan asuransi minta nasabah roll over

Di sisi lain, Kejagung sendiri mempersilakan pihak yang keberatan dengan pemblokiran rekening efek untuk mengajukan pembukaan pemblokiran. Saat ini sudah ada 800 sub rekening efek yang diblokir Kejagung untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan korupsi di Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, saat ini sudah ada tujuh surat yang mengajukan keberatan terkait pemblokiran rekening efek tersebut.

"Dari tujuh yang mengajukan keberatan, masih dari milik pribadi. Sedangkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan asuransi, belum menerima informasi terkait keberatan pemblokiran tersebut," kata Hari di Jakarta, Kamis (13/2).

Soal apakah rekening efek yang diblokir bisa dibuka, Hari bilang harus melalui penelitian dari tim penyidik. Apakah rekening tersebut murni tidak melakukan transaksi jual beli saham terkait dugaan korupsi Jiwasraya.

Baca Juga: Ombudsman akui ada laporan penundaan kewajiban dari perusahaan asuransi ke nasabah

Hari bilang, saat ini tidak ada jalan keluar selain blokir rekening karena untuk penelitian tim penyidik Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat pemblokiran rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengganggu industri asuransi jiwa. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan pemblokiran ini akan memukul perusahaan yang rekening efeknya terblokir.

"Asuransi jiwa kan banyak menempatkan dananya di saham, reksadana, MTN, obligasi, itu semua di pasar modal. Kalau itu diblokir, saat terjadi klaim satu dua, masih bisa dibayar, kalau sudah lebih dari itu, katakanlah jatuh tempo atau kontrak abis, itu akan ganggu. Perusahaan bisa collapse (runtuh)," ujar Togar kepada Kontan.co.id pada Kamis (13/2).

Lebih jauh dampak dari ini akan membuat pemegang polis tidak memiliki kepastian. Kendati demikian, AAJI menghormati proses hukum yang ada. Lantaran Kejagung memiliki hak itu dan dilindungi Undang-undang.

Baca Juga: Kejagung persilakan pihak yang keberatan ajukan pembukaan pemblokiran rekening efek

"Usulan kami, verifikasi akun itu harus cepat, kalau udah ditelaah, diverifikasi, dan tidak ada kaitannya segera di lepas pemblokiran. Kalau begini timbulkan ketidakpastian, kalau ini perusahaan asing, investasi yang diinginkan pemerintah bisa dipertanyakan," kata Togar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×