kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Operator gandeng bank jalankan branchless banking


Jumat, 07 Februari 2014 / 07:04 WIB
Operator gandeng bank jalankan branchless banking
ILUSTRASI. Ekonom masih optimistis Indonesia tak akan jatuh ke jurang resesi pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.


Reporter: Adhitya Himawan, Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Kendati aturan layanan perbankan tanpa kantor (branchless banking) belum rampung, operator telekomunikasi bersiap menerapkan layanan itu. Terbaru, operator bertekad menggandeng industri perbankan.

Setidaknya ada dua operator yang tengah melakukan penjajakan kerjasama dengan perbankan. Yakni, Indosat dan XL Axiata.
Alexander Rusli, Presiden Direktur Indosat, mengatakan, pihaknya masih berminat melakukan layanan perbankan tanpa kantor yang kini berganti nama menjadi Layanan Keuangan Digital (LKD).

Indosat kini terus melakukan pengembangan produk untuk LKD. Saat ini, Indosat telah menjalin kerjasama dengan Bank Mandiri, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), serta beberapa bank lain. "Tetapi semuanya masih trial, karena menunggu kepastian aturan LKD dari regulator nanti," ujar Alexander kepada KONTAN, di Gedung Indosat, Jakarta, Kamis, (6/1).

Alex bilang, Indosat menerapkan LKD dengan menggunakan galeri Indosat sebagai perpanjangan tangan. Cabang kami sendiri masih bisa jalan. Sejauh ini galeri Indosat masih bisa melayani pengambilan uang. Walaupun semuanya masih uji coba," kata Alexander.

Sembari menunggu ketentuan aturan LKD, XL Axiata pun tengah menjajaki peluang dengan perbankan untuk mengembangkan produk LKD. "Ada beberapa bank besar yang sedang coba kita dekati. Seperti Bank Mandiri, Bank Central Asia, dan lain-lain," ucap General Manager Corporate Communication Tri Wahyuningsih.

Sementara itu, XL juga telah menjalin kerja sama dengan PT Sumber Alfaria Trijaya atau jaringan toko ritel Alfamart dan diler pulsa. "Mereka sudah berbadan hukum, bisa untuk tempat pencairan uang. Kalau (transaksi) yang lain bisa di agen pulsa," tandasnya.

Catatan saja, Bank Indonesia (BI) berjanji akan menerbitkan aturan main LKD bulan Februari ini. Meski aturan main belum terbit, namun salah satu poin yang akan diatur BI adalah kewajiban agen berbadan hukum. Hanya agen berbadan hukum yang bisa menyelenggarakan transaksi tarik tunai dan setor tunai. Sedangkan agen tanpa badan hukum hanya bisa melakukan transaksi tarik tunai (Harian KONTAN 15 Januari 2014).

Aturan yang dihembuskan otoritas ini menjadi ganjalan bagi operator. Sebab, operator mengandalkan agen pulsa perorangan yang tersebar hingga pelosok daerah. Sistem LKD sudah diuji coba pada Mei hingga November 2013. Uji coba melibatkan delapan pihak. Tiga diantaranya operator, yakni Telkomsel, Indosat dan XL Axiata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×