kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

OPSI: 1146 Karyawan Berpotensi di PHK Imbas Akuisisi Bank Commonwealth Oleh Bank OCBC


Selasa, 23 Juli 2024 / 23:00 WIB
OPSI: 1146 Karyawan Berpotensi di PHK Imbas Akuisisi Bank Commonwealth Oleh Bank OCBC
ILUSTRASI. OPSI: aksi akusisi bank OCBC NISP atas Bank Commonwealth memicu PHK 1146 karyawan bank Commonwealth.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, PT bank OCBC NISP Tbk (NISP) resmi mengakuisisi 99% saham PT Bank Commonwealth. 

Presiden Dewan Eksekutif Nasional Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Saepul Tavip mengatakan sebanyak 1146 karyawan Bank Commonwealth berpotensi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas aksi koorporasi itu. 

"Pokoknya karena Bank ini di akusisi, otomatis semuanya PHK ada 1.146 karyawan," jelas Saepul dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (23/7). 

Saepul mengatakan keputusan PHK ini juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Bank Commonwealth. Hanya saja, menurutnya kebijakan ini dilakukan secara sepihak dan tidak terbuka. 

"Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalangan karyawan," urainya. 

Baca Juga: OCBC NISP Akuisisi Bank Commonwealth, Begini Kata OJK

OPSI sebagai induk dari serikat pekerja Bank Commonwealth pun mengaku telah melakukan diskusi dengan managemen bank. Dalam diskusi tersebut diputuskan karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan nilai kompensasi berupa uang pesangon.  

Namun, hak uang pesangon ini pun ternyata akan diambil dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang merupakan hak karyawan sejak lama sebelum ada keputusan akuisisi. 

Keputusan managemen menggabungkan DPLK dengan uang pesangon ini menurutnya akan merugikan para pekerja. Meskipun memang hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. 

Namun ia menegaskan jika DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka perhitunganya harus dimulai dari tahun 2021 sejak aturan itu lahir. 

"Itupun tidak termasuk dana pengembanganya, karena berdasarkan PP No 35 Tahun 2024, hanya iuran yang diperhitungkan, tidak termasuk dana hasil pengembangnya," ungkapnya. 

"Demikian pula soal besaran upah karyawan, sebagai dasar dalam perhitungan uang pesangon dan hak-hak lainya, yang tidak memasukan kompenen tunjangan tetap adalah bertentangan dengan ketentuan hukum berlaku," tambahnya. 

Sebelumnya, managemen OCBC NISP menargetkan proses akuisisi ini akan rampung pada tahun ini. 

Secara rinci, Presiden Direktur OCBC Parwati Surjaudaja mengatakan, proses akuisisi akan selesai di kuartal II/2024. Dilanjutkan proses penggabungan atau merger yang ditargetkan selesai pada semester II/2024. 

"Akuisisi ini kan nantinya dilanjutkan penggabungan di separuh kedua tahun ini dan sinergi bakal terlihat setelah penggabungan tersebut,” ujar Parwati dalam konferensi pers, Senin (18/3).

Saat ini, kata Parwati, OCBC NISP masih berfokus pada proses akuisisi, yang masih tahap awal. Artinya, belum ada rencana bisnis bank yang detail setelah penggabungan itu terjadi.

Ia hanya bilang penggabungan ini tidak hanya upaya jangka pendek melainkan upaya jangka panjang dari bank.

Baca Juga: OCBC dan OttoDigital Bersinergi Berikan Akses Kredit Tanpa Agunan Untuk UMKM

Selanjutnya: Persyaratan & Cara Mengurus STR Seumur Hidup Dipermudah, Klik Satusehat.kemkes.go.id

Menarik Dibaca: Kemenkes Ingatkan Pentingnya PIN Polio untuk Cegah Kelumpuhan Permanen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×