kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.968.000   52.000   1,78%
  • USD/IDR 16.745   -46,00   -0,27%
  • IDX 8.501   -479,42   -5,34%
  • KOMPAS100 1.176   -63,61   -5,13%
  • LQ45 834   -41,94   -4,79%
  • ISSI 309   -21,75   -6,58%
  • IDX30 430   -14,61   -3,29%
  • IDXHIDIV20 505   -14,69   -2,83%
  • IDX80 130   -7,44   -5,40%
  • IDXV30 140   -3,99   -2,77%
  • IDXQ30 138   -4,26   -2,99%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabut Izin Usaha BPR Prima Master Bank


Rabu, 28 Januari 2026 / 07:23 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabut Izin Usaha BPR Prima Master Bank
ILUSTRASI. Bank Prima Master (Dok/Prima Master)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Surabaya, Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Baca Juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 9,6% pada 2025, Risiko dan Likuiditas Tetap Terjaga

Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah 12% serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat tidak sehat.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.

Alhasil, pada 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR), sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor SSR.2/ADK3/2026 tertanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Baca Juga: OJK Resmi Umumkan Pemberian Izin Usaha kepada Sinar Mas Asuransi Syariah

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK mengimbau nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya: Awal 2026, Primaya Hospital Group (PRAY) Resmikan Rumah Sakit ke-21 di Kelapa Gading

Menarik Dibaca: One UI 8.5 Bawa Revolusi Bixby, Siap Tantang Google Gemini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×