kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Outstanding Restrukturisasi Covid-19 di Bank Masih Tersisa Rp 207,4 Triliun


Senin, 24 Juni 2024 / 19:35 WIB
Outstanding Restrukturisasi Covid-19 di Bank Masih Tersisa Rp 207,4 Triliun
ILUSTRASI. Nasabah mengantri di kantor cabang BRI Tangerang Selatan, Jumat (23/10).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 diusulkan Presiden Joko Widodo untuk kembali diperpanjang hingga tahun 2025.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Perpanjangan itu diusulkan untuk mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat kredit usaha rakyat (KUR) gagal bayar.

"Arahan Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat Covid-19 diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk dilanjutkan sampai dengan 2025," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).

Seperti diketahui, relaksasi restrukturisasi Covid-19 yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret 2020 telah resmi berakhir pada akhir Maret 2024.

Baca Juga: Jokowi Usulkan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang Sampai 2025

Dengan berakhirnya relaksasi tersebut, kredit-kredit yang belum lancar pembayaran tak lagi dikategorikan dengan status lancar seperti saat kebijakan itu berlaku. Namun, akan dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

Jika dalam status lancar, bank tak perlu melakukan pencadangan atas kredit-kredit tersebut. Tapi begitu jadi NPL atau kredit masuk dalam restrukturisasi normal, bank harus membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Pencadangan ini yang kemudian akan membebani keuangan bank.

Berdasarkan data OJK, outstanding restrukturisasi Covid-19 pada akhir Maret 2024 masih sangat besar. Jumlahnya mencapai Rp 228,03 triliun.

Walaupun relaksasi itu sudah berakhir, OJK masih memberikan waktu kepada bank-bank untuk melanjutkan restrukturisasi Covid-19 yang sudah berjalan sampai batas yang sudah disepakati dengan debitur setelah kebijakan itu berakhir.

Baca Juga: Kenaikan NPL Turut Dirasakan, BPR Kian Hati-Hati Menyalurkan Kredit

Sebulan setelah kebijakan relaksasi restrukturisasi berakhir, outstanding restrukturisasi Covid-19 masih tersisa Rp 207,4 triliun. Artinya, baru berkurang Rp 20,63 triliun. Sebagian besar berasal dari kredit UMKM.

Outstanding restrukturisasi Covid-19 terbesar masih dimiliki oleh BRI. Maklum, bank ini memang fokusnya di segmen UMKM. Melansir materi paparan kinerja BRI kuartal I-2024, nilainya mencapai Rp 41,5 triliun dengan jumlah debitur sekitar 300.000-an.

Sementara itu, outstanding restrukturisasi Covid-19 Bank Mandiri per Maret 2024 mencapai Rp 22,3 triliun dan BNI tercatat sebesar Rp 22,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×