kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pakai Multi Tenancy, Bank Perserta BI-Fast Bayar Berapa ke Perusahaan Switching?


Jumat, 09 Desember 2022 / 20:40 WIB
Pakai Multi Tenancy, Bank Perserta BI-Fast Bayar Berapa ke Perusahaan Switching?
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi pengiriman dana dengan fasilitas BI-Fast melalui mobile banking di Tangerang Selatan, Senin (12/9/2022).(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi BI-Fast semakin meningkat pesat sejalan dengan bertambahnya peserta layanan pembayaran itu. Hingga saat ini jumlah pesertanya sudah mencapai 106 yang masuk dalam enam gelombang (batch). 

Biaya investasi sudah tidak jadi kendala lagi agar bank-bank bisa menjadi peserta layanan BI-Fast. Pasalnya, bank tidak harus melakukan investasi sendiri tetapi bisa juga melakukan kerjasama multi-tenancy infrastruktur dengan perusahaan switching

PT Rintis Sejahtera, pengelola jaringan ATM Prima, menjadi perusahaan switching pertama yang sudah diberikan izin oleh Bank Indonesia (BI) mengembangkan infrastruktur multi-tenancy BI-Fast.

Dari peserta BI-Fast, terdapat 20 bank yang jadi peserta secara multi-tenancy dengan menggandeng Rintis Prima. 

Baca Juga: Gandeng Rintis Sejahtera, 20 Bank Bisa Jadi Peserta BI-Fast Tanpa Investasi Sendiri

"Kami bekerjasama dengan 9 bank peserta BI-Fast batch V sehingga total sudah ada 20 bank yang sudah melakukan multi-tenancy dengan kami. Pada batch 6, akan ada 6 bank lagi yang akan bekerjasama," kata Direktur Marketing PT Rintis Sejahtera Suryono Hidayat di Jakarta, Jumat (9/12).

Sembilan bank peserta BI Fast mitra baru Rintis tersebut di antaranya Bank of China Limited Jakarta Branch, Bank IBK Indonesia, Bank Mega Syariah, Bank Victoria International, Bank Aceh Syariah, Bank Banten, Bank BPD Kalteng, BPD Sumatera Utara, dan BPD Sumatera Utara UUS.

Suryono menjelaskan, multi-tenancy memberikan keuntungan bagi bank karena bank tidak perlu menggelontorkan investasi untuk menjadi peserta BI-Fast. Ia bilang, investasi untuk terhubung ke infrastruktur BI-Fast setidaknya mencapai sekitar Rp 12 miliar-Rp 50 miliar tergantung kapasitas banknya.

Transfer antar bank dengan BI-Fast diminati lantaran biayanya jauh lebih murah dari transfer online sebesar Rp 6.500. Tarif transfer BI-Fast saat ini ditetapkan maksimal Rp 2.500. Dari jumlah itu, BI mengutip Rp 19, sehingga Rp 2.481 akan menjadi pendapatan bank sebagai issuer/pengirim jika berinvestasi sendiri. 

Sementara dengan multi-tenancy, Rintis akan menagih biaya Rp 700 per transaksi kepada bank mitra peserta BI-Fast yang bekerjasama dengannya. 

"Skema ini sangat efisien bagi bank kecil. Transaksi yang mereka layani biasanya tidak lebih dari 10.000, jadi kalau mereka harus investasi sendiri akan sangat mahal sekali," jelas Suryono.

Transaksi BI-Fast Melesat

BI mencatat transaksi transfer BI-Fast hingga sejak Desember 2021 hingga Oktober 2022 sudah mencapai 414 juta transaksi dengan volume mencapai Rp 1.393 triliun. 

Sehingga jika dikalikan dengan fee Rp 2.481 per transaksi yang didapat bank sebagai issuer dan perusahaan switching yang menyediakan multi-tenancy infrastruktur BI-Fast telah mencapai Rp 1,02 triliun.

Doni P Joewono, Deputi Gubernur BI, mengatakan transaksi BI-Fast ini akan terus mengalami peningkatan sejalan dengan akan bertambahnya jumlah peserta ke depan. "Kami meyakini sampai akhir tahun transaksinya akan melebihi 450 juta dengan volume lebih dari Rp 1.500 triliun," ungkapnya.

Dengan pesatnya pertumbuhan transaksi transfer BI-Fast, BI berencana untuk menurunkan biaya fee transaksi. Namun, Doni mengatakan, rencana kebijakan tersebut masih akan terus review ke depan. Saat ini fokus BI masih ingin memperluas fitur BI-Fast.

Baca Juga: Bank KB Bukopin Salurkan Kredit Modal Kerja Rp 200 Miliar ke Pos Indonesia

Untuk menjadi peserta BI-Fast, ada tiga alternatif yang diberikan BI saat ini yakni investasi infrastruktur sendiri, sharing infrastruktur fisik, dan sharing multitenancy dengan pihak ketiga.  

Ke depan, BI akan menambah satu cara lagi yakni dengan koneksi API Gateaway.  Jika bank berinvestasi sendiri maka biaya BI-Fast yang dibayarkan nasabah per transaksi setelah dikurangi setoran ke BI masuk semua ke kantong bank tersebut.

Bank BCA menjadi bank dengan capaian transaksi BI-Fast paling tinggi saat ini. Sejak Desember 2021 hingga Oktober 2022, transaksinya mencapai 238,1 juta kali dengan volume Rp 833,1 triliun. 

Hera F Haryn, EVP Sekretariat dan Komunikasi Perusahaan BCA mengatakan transaksi itu akan terus meningkat sejalan dengan implementasi BI-Fast pada mobile banking sejak Juni 2022. 

BCA berinvestasi sendiri dalam mengembangkan connector untuk terhubung dengan infrastruktur BI-Fast. Sehingga jika dikalikan dengan fee Rp 2.481 per transaksi yang didapat bank sebagai issuer maka total fee yang dikantongi perseroan dari layanan BI-Fast mencapai Rp 590,7 miliar. 

Adapun PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatatkan transaksi BI-Fast lewat Livin' By Mandiri 200 juta hingga Oktober dengan nilai transaksi Rp 600 triliun. 

SVP Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri, Thomas Wahyudi, mengatakan transaksi diproyeksikan akan mencapai 250 juta sampai akhir 2022 dengan nilai transaksi lebih dari Rp 750 triliun. Mengingat Bank Mandiri juga melakukan investasi sendiri BI-Fast maka fee yang dikantongi bank pelat merah ini dari layanan BI-Fast mencapai Rp 496,2 miliar. 

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mencatat transaksi BI-Fast 31,2 juta kali dengan volume mencapai Rp 34 triliun. Aestika Oryza Gunarto, Sekretaris Perusahaan BRI mengatakan, ampai akhir tahun diperkirakan akan mencapai 39,4 Juta transaksi.

BRI berinvestasi sendiri dalam mengembangkan connector untuk terhubung dengan infrastruktur BI-Fast maka fee yang didapat dari layanan BI-Fast mencapai Rp 77,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×