Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembobolan bank kembali terjadi. Kali ini, pembobolan terjadi di PT Bank DKI senilai Rp 32 miliar. Merujuk artikel yang dimuat Kontan.co.id, Selasa (19/11) kasus pembobolan ini diduga dilakukan oleh 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga melakukan penarikan uang secara ilegal.
Modusnya, para pelaku menarik dana via ATM bank swasta lain yang terhubung dengan Bank DKI. Namun, usai menarik sejumlah dana, saldo di rekening para anggota Satpol PP ini malah tidak berkurang.
Baca Juga: Terpopuler: Bank DKI dibobol Satpol PP, batas akhir pelaporan SPT periode Oktober
Mengetahui kondisi tersebut, para anggota Satpol PP ini memanfaatkannya dengan melakukan praktek seperti itu berulang kali. Belum diketahui pasti total kerugian atas kasus pemboban ini.
Melihat kasus ini Pakar Keamanan Siber dan Persandian dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama D Persadha pun angkat bicara. Menurut pengetahuannya, kasus ini berawal saat seorang satpol PP menarik uang di tabungan Bank DKI melalui ATM Bersama.
Namun, upaya pertama tersebut gagal lantaran salah memasukin nomor sandi atau PIN. Lalu oknum tersebut mencoba untuk kedua kalinya dan berhasil, namun janggalnya saldo di rekening tabungan tidak berkurang sama sekali.
Baca Juga: Bagaimana nasib 12 anggota Satpol pasca Bobol ATM bank swasta?
"Dicoba beberapa kali dan hasilnya sama, saldo tidak berkurang. Lalu dilakukan berkali-kali," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (20/11).
Dalam kasus ini, yang perlu digarisbawahi adalah anggota satpol PP berinisial M tersebut tidak melakukan segala bentuk upaya pembobolan rekening seperti hacking, phising dan scamming. Pun, pengambilan uang dilakukan melalui rekening pribadinya.
Kemungkinan besar, hal ini terjadi lantaran adanya kesalahan pada sistem Bank DKI. "Buktinya, rekening M diambil berapapun tidak berkurang," katanya. Hanya saja, Pratama menyebut perlu diteliti lebih lanjut lokasi ATM tempat M mengambil uang.
Baca Juga: Bank DKI dibobol Rp 32 miliar oleh Satpol PP, berikut modusnya
Sebab, jika M melakukan penarikan pada mesin ATM di lokasi yang sama. Artinya, sistem ATM, mutasi harian bank dan sistem pendukung lainnya harus diperiksa. Malah, perlu diperhatikan betul, karena bisa saja kejadian serupa terjadi di rekening nasabah lainnya.
Kesalahan M, adalah tidak melaporkan kejanggalan tersebut, dan malah mengeksploitasi dengan menarik uang hingga mencapai miliaran rupiah.
Pratama juga menegaskan, pihak Bank DKI juga tidak bisa menutup mata dan harus terbuka agar tidak menimbulkan keresahan bagi nasabah lainnya. Karena, bukan tidak mungkin kejadian serupa bisa terjadi di tempat lain. "Karena itu pemeriksaan sistem mutasi harian sangat penting," tegasnya.
Baca Juga: Terkait dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung periksa puluhan orang
Meski begitu, pihak Bank DKI sudah menjamin bahwa kasus ini tidak akan mengakibatkan hilangnya dana nasabah. Perseroan juga berharap tidak terjadi penarikan besar-besaran akibat kasus ini.
Adapun, sampai saat ini kasus pembobolan ATM ini masih menunggu penyidikan lebih lanjut terutama terkait modus yang digunakan.
Pratama melanjutkan, kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya sistem ATM di Tanah Air, yang sebagian besar masih menggunakan sistem lama seperti Windows XP. "Perlu dicek juga sistem ATM yang digunakan oleh pelaku M, apakah berjalan normal," sambungnya.
Digital forensik pun perlu dilakukan, tujuannya tak lain untuk mengetahui celah keamanan yang terjadi di ATM, sistem pusat atau memang ada usaha dari pelaku untuk memanipulasi sistem.
Baca Juga: Pemprov DKI verifikasi pendaftaran kartu pekerja secara bertahap
"Intinya, penyebab utama harus diungkap dahulu. Apalagi pelaku melakukan penarikan lewat ATM yang bukan milik Bank DKI," terangnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sudah menyerahkan kasus pembobolan ATM ini kepada pihak kepolisian. Anies juga mengaku telah membebastugaskan para terduga oknum Satpol PP tersebut agar proses hukum dapat berjalan tanpa kendala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News