Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Dalam dunia bisnis, skala ekonomi memang menjadi faktor penentu kemampuan dan daya saing sebuah perusahaan. Dus, OJK pun telah meminta bank-bank kecil untuk memperkuat permodalan.
Salah satunya dengan dikeluarkannya kebijakan OJK yang mengharuskan bank untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun dengan tenggat waktu paling lambat 31 Desember 2022 untuk bank umum dan 2024 untuk bank pembangunan daerah (BPD). Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum.
Baca Juga: Harga mobil bekas lebih murah, permintaan kreditnya pun mulai melaju
Malah, kewenangan OJK dalam rangka memitigasi risiko perlambatan ekonomi di tengah pandemi ini menjadi lebih luas. Ketentuan yang tertuang dalam POJK 18/POJK/03/2020 tentang Perintah Tertulis Penanganan Permasalahan Bank.
POJK tersebut merupakan turunan dari Perppu 1/2020 yang mengatur isu mengenai perintah tertulis termasuk kriteria bank yang diperintahkan untuk konsolidasi. Dalam Perppu, OJK diberikan perluasan kewenangan untuk memaksa bank melakukan konsolidasi.
Bank yang diperintah berkonsolidasi pun tak bisa menolak, sebab ada sanksi pidana penjara dan denda bagi pihak yang tak menjalankannya.
Anung mengatakan, sejauh ini tambahan modal di BUKU I dan II terutama, terus dilakukan secara gradual oleh pemilik (pemegang saham). Pun, OJK tetap melakukan kajian setiap triwulan dan melakukan stress testing ke perbankan baik secara industri maupun individu. "Lewat kajian-kajian ini, akan diperoleh berapa minimum pengawas harus memaksa pemilik menambah setoran modal," katanya.
Baca Juga: Ada dukungan pemerintah, BNI optimistis kredit modal kerja tumbuh 5%-6% di tahun ini
Kajian tersebut merupakan salah satu tugas pokok pengawas perbankan, untuk menilai kapabilitas pemilik bank dan kemampuan bank untuk berekspansi ke depan.