CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Pasca didemo pegawai, Danamon beroperasi normal


Selasa, 01 November 2016 / 16:44 WIB
Pasca didemo pegawai, Danamon beroperasi normal


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank Danamon Tbk memastikan setelah terjadi demo karyawan pada Jumat (28/10) lalu, seluruh operasional perbankan masih berjalan dengan normal. Saat ini, bank berkode saham BDMN ini sedang menyelesaikan tuntutan serikat pekerja dengan mediasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Danamon juga sedang melakukan pembaruan kerjasama bersama (PKB) dengan perwakilan pekerja. "Manajemen selalu terbuka terhadap tuntutan pekerja dan serikat pekerja," ujar Wakil Direktur Utama Bank Danamon Muliadi Rahardja dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Selasa (1/11).

Muliadi mengakui, saat ini, Danamon sedang melakukan transformasi bisnis untuk menyesuaikan persaingan usaha. Dalam transformasi ini bank akan melakukan restrukturisasi dan konsolidasi yang efeknya bisa ke jumlah jaringan dan pekerja yang ada.

Bagi pekerja yang terkena dampak restrukturisasi, manajemen mengutamakan untuk memberikan kesempatan di posisi internal yang tersedia dan pelatihan. Untuk opsi terakhir, bank memberikan kepada karyawan untuk mengajukan pensiun dini.

Secara umum, Muliadi memastikan selama proses transformasi bisnis ini, bank akan patuh pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Bank juga mengklaim akan memberikan yang terbaik kepada karyawan sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×