Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Citibank Indonesia kembali meramaikan bisnis layanan nasabah kaya atau wealth management, setelah setahun menjalani sanksi. Adapun larangan penerbitan kartu kredit dan penggunaan penagih utang atau debt collector masih berjalan hingga tahun depan.
Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengatakan, selain sudah menjalani masa hukuman, Citibank telah menyesuaikan standar operasi prosedur (SOP) wealth management dengan regulasi BI yang baru. "Kami sudah memperbolehkan dan kami sudah mengecek persiapan mereka," kata Halim, kepada KONTAN.
Sanksi Citibank berakhir pada 6 Mei 2012. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan SOP dan kualitas pelayanan, Citibank mengoperasikan kembali layanan ini pada Juni 2012. "Sejak itu akuisisi nasabah Citigold kembali berjalan seperti biasa," kata Nita Mukti, Sales and Distribution Head Retail Banking Citibank, Selasa (4/9).
Tapi dia tidak bersedia menjelaskan dana kelolaan Citigold terbaru. Namun berdasarkan laporan keuangan, simpanan deposito sempat menurun. Pada Desember 2011 deposito turun 7,6% menjadi Rp 12,86 triliun dari periode sebelumnya sebesar Rp 13,76 triliun. Kemudian pada kuartal I-2012 juga menurun 15% menjadi Rp 11,48 triliun. Nah, setelah sanksi habis pada Mei 2012, simpanan deposito susut tipis 7,6% menjadi Rp 12,32 triliun.
Nita menambahkan, Citibank terus berinovasi dalam menyediakan produk dan meningkatkan kualitas layanan. Misalnya, Citi Alert (SMS/email alert). Fasilitas ini memungkinkan nasabah mendapatkan notifikasi transaksi secara real-time melalui pesan pendek atau surat elektronik. Jadi, tak ada lagi nasabah yang beralasan tidak mengetahui transaksi atau perpindahan dana di rekeningnya.
Citibank juga meningkatkan pelayanan melalui fasilitas teknologi baru yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Antara lain, click to call, e-chat dan goal planner yang dapat diakses nasabah melalui Citibank online.
Nita mengklaim, kenyamanan dan keamanan nasabah selalu menjadi prioritas utama Citibank.
Sementara itu, Citibank juga dapat kembali membuka cabang. Saat ini, Regional Consumer Banking (RCB) Citibank memiliki 7 kantor cabang, 15 kantor kas dan 105 ATM di 6 kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar dan Medan.
Nah, pasca hukuman pembukaan cabang, bank asal negeri Paman Sam tersebut dapat kembali memperluas cabangnya. Tentu, sebelumnya sudah mengantongi izin penambahan cabang dari BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News