kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pasca Terima Tagihan Pemegang Polis, Ini Prioritas Pembayaran Tim Likuidasi Wanaartha


Senin, 23 Januari 2023 / 15:17 WIB
Pasca Terima Tagihan Pemegang Polis, Ini Prioritas Pembayaran Tim Likuidasi Wanaartha
ILUSTRASI. Tim Likuidasi Wanaartha Life menjelaskan, prioritas pembayaran tagihan bakal dikelompokkan sesuai dengan sumber dana.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di balik penolakan pemegang polis terhadap susunan tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaatha Life), sejatinya hal itu terjadi karena kekhawatiran dana mereka tak bisa kembali.

Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal menjelaskan, prioritas pembayaran tagihan tersebut bakal dikelompokkan sesuai dengan sumber dana yang digunakan. Ia merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 28 Tahun 2015 terkait Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Dalam Pasal 24 ayat 2 di POJK tersebut, sumber dana yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi adalah dana asuransi.

Baca Juga: Pemegang Polis Wanaartha Life Akan Ambil Upaya Hukum Lawan Tim Likuidasi

“Kalau dana asuransi, harus diutamakan kepada pemegang polis,” ujar Harvardy kepada KONTAN, Senin (23/1).

Di sisi lain, ada sumber dana lainnya yaitu dana pencairan aset. Hanya saja, ia menyebutkan dana tersebut tidak serta-merta langsung bisa digunakan untuk membayar kewajiban terhadap pemegang polis.

Dana pencairan aset tersebut bakal diutamakan terlebih dahulu untuk gaji terutang karyawan dan biaya pelaksanaan likuidasi.

“Baru setelah itu untuk pemegang polis,” imbuhnya.

Pasal 27 ayat 2 POJK yang sama juga menegaskan bahwa penggunaan dana yang bersumber dari pencairan aset hanya bisa dilakukan jika dana asuransi atau Dana Tabarru’ tidak cukup membayar seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi/asuransi syariah.

Jika menilik dari penyataan manajemen Wanaartha Life sebelumnya, aset yang dimiliki Wanaartha Life saat ini sekitar Rp 2,9 triliun dengan total liabilitas sekitar 15 triliun. Aset tersebut berupa dana jaminan, aset mobil, aset gedung, aset yang masih disita di pengadilan dan pajak tangguhan.

Harvardy menjelaskan, dari aset-aset tersebut yang termasuk dana asuransi ialah dana jaminan. Dimana, sebelumnya disebutkan dana jaminan yang dimiliki Wanaartha Life hanya Rp 170 miliar.

“Dana jaminan itu dana asuransi. Nanti hanya dibagikan kepada pemegang polis,” jelasnya.

Baca Juga: OJK Merestui Tim Likuidasi Wanaartha Life

Jika mengacu pada Pasal 24 ayat 3 POJK 28 Tahun 2015, dalam hal Dana Asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi, pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional.

Sebagai informasi, per 20 Januari 2023, jumlah pemegang polis yang sudah daftar sebanyak 87 orang. Adapun, mereka mewakili sebanyak 169 jumlah polis dari sekitar 100.000 polis yang ada di Wanaartha Life.

Sementara itu, Tim Likuidasi juga telah mengeluarkan surat PHK kepada seluruh karyawan tanggal 20 Januari 2023 dan sudah mengundang karyawan untuk segera mengajukan tagihannya kepada Tim Likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×