kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Patokan BI rate ganti, OJK akan ubah kebijakan


Minggu, 17 April 2016 / 20:07 WIB
Patokan BI rate ganti, OJK akan ubah kebijakan


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyesuaikan aturan capping suku bunga deposito. Ini setelah Bank Indonesia (BI) mengganti patokan suku bunga acuan atau BI rate menjadi suku bunga reverse repo tenor 7 hari dari sebelumnya yang berpedoman pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 12 bulan.

Reverse repo tenor 7 hari efektif berlaku 19 Agutus 2016. Sebelum kebijakan efektif, BI akan menggunakan dua bunga acuan yaitu SBI tenor 12 bulan dan reverse repo 7 hari.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, regulator mikro prudensial ini akan melakukan evaluasi mengenai kebijakan pembatasan besaran (capping) bunga deposito.

“Dengan BI Rate sebentar lagi akan hilang, kami harus mengevaluasi dan menentukan posisi capping suku bunga, apakah masih diperlukan,” ujar Nelson kepada KONTAN, Jumat, (15/4).

Nelson menjelaskan, dengan adanya perubahan suku bunga acuan tersebut, OJK memandang nantinya suku bunga deposito dan kredit akan menyesuaikan. Sehingga kedepannya ada potensi OJK tidak perlu melakukan pendekatan pengawasan (supervisory approach) terkait dengan capping bunga deposito. 

Seperti diketahui, jika mengacu pada BI Rate reverse repo 7 hari, suku bunga acuan berada di level 5,5% atau lebih rendah 125 bps jika dibandingkan dengan acuan BI Rate SBI 12 bulan di level 6,75%. Selain, capping bunga deposito OJK sebenernya masih ada acuan lain yaitu maksimum suku bunga LPS (LPS Rate). Keduanya, tercatat menentukan cost of fund perbankan.

Menurut Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan, Samsu Adi Nugroho, sampai saat ini LPS masih belum mengubah kebijakan LPS Rate. “LPS rate merupakan refleksi bunga pasar simpanan yang ada di bank, dan belum ada wacana unntuk mengubahnya,” ujar Samsu kepada KONTAN, Jumat, (15/4).

Sementara, Pahala Mansury, Direktur PT Bank Mandiri Tbk, bilang, sejauh ini penerapan capping bunga deposito menimbulkan efek positif. Namun, Bank Mandiri akan terus mendukung kebijakan OJK untuk membatasi suku bunga deposito.

“Kalau nanti suku bunga acuan berubah, tentunya premium terhadap suku bunga acuan baru itu yang perlu penyesuaian dengan policy rate,” ujar Pahala kepada KONTAN, Minggu, (17/4).

Seperti diketahui, OJK telah dua kali merubah acuan capping bunga deposito ini. Pertama pada Oktober 2014 aat ini, OJK menetapkan batas atas bunga deposito untuk bank BUKU 4 maksimal 200 bps di atas BI rate, sedangkan untuk bank BUKU 3 maksimal 225 bps di atas BI rate. Kedua pada April 2016, OJK menetapkan batas atas bunga deposito untuk bank BUKU 4 maksimal 75 bps di atas BI Rate, sedangkan bank BUKKU 3 maksimal 100 bps diatas BI Rate.

Direktur Keuangan dan Treasury BTN Iman Nugroho Soeko masih mendukung kelanjutan program capping bunga deposito OJK. Soalnya, tanpa aturan capping suku bunga OJK, upaya pemerintah menurunkan suku bunga kredit menjadi mustahil.

Mengingat, sebesar 53% deposito di perbankan Indonesia dimililki oleh 1% nasabah saja. “Kebanyakan mereka menyimpan uangnya hanya di Bank BUKU 3 dan BUKU 4 yang mau membayar dengan bunga tertinggi,” ujar Iman kepada KONTAN, Minggu, (17/4).

Iman mengatakan dengan aturan capping bunga deposito ini akan mempercepat transmisi penurunan bunga DPK yang akhirnya bisa menurunkan suku bunga kredit.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia Tbk Suhardi Petrus menambahkan dengan penerapan suku bunga acuan baru ini diharapkan bisa menurunkan bunga deposito di angka 100 bps. “Nantinya diharapkan akan berlanjut ke penurunan bunga pinjaman sehingga Indonesia bisa lebih bersaing dengan negara tetangga,” ujar Suhardi kepada KONTAN, Minggu, (17/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×