Reporter: Roy Franedya, Nina Dwiantika |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memprediksikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang biro kredit swasta akan selesai sebelum semester I 2011. Sebelumnya, BI berencana menerbitkan aturan ini pada akhir semester I tahun ini.
Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia Joni Swastanto mengatakan saat ini BI baru membuat draft aturan PBI kredit biro. Nantinya aturan ini akan bersifat forward looking. "Pembuatan aturan ini masih pertama kali sehingga kita harus bisa meramalkan apa yang terjadi ke depan." ujarnya, Jumat (28/1).
Joni bilang dalam PBI tersebut BI akan mengatur tentang siapa saja yang bisa memiliki biro kredit dan berapa besaran modalnya. "Aturannya nanti persis seperti membuat sebuah perusahaan," tambahnya.
Salah satu lembaga yang berniat mendirikan biro kredit adalah Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas). Dalam perhitungan Perbanas, dibutuhkan investasi sebesar US$ 10 juta. Namun rencana ini urung terealisasi karena belum adanya aturan yang mengatur biro kredit independen tersebut.
Joni bilang nantinya BI tidak akan mempermasalahkan apakah pemiliknya dari perbankan atau pihak independen. BI juga tidak mempermasalahkan adanya biro kredit lebih dari satu perusahaan. "Asalkan ikut sistem tidak jadi masalah. Pengawasannya nanti akan sangat ketat demi menghindari adanya benturan kepentingan," terangnya.
BI mengizinkan biro kredit swasta berdiri untuk memenuhi kebutuhan perbankan akan cakupan data yang lebih komprehensif, teknologi yang lebih andal dan akses data yang lebih cepat.
Biro kredit swasta itu untuk melengkapi Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia. SID masih dipandang belum lengkap dalam memberikan informasi debitur karena paling banyak menyuguhkan informasi dari nasabah bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News