Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bulan ini, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi perbankan syariah. Dalam beleid ini, perbankan syariah diperbolehkan merestrukturisasi pembiayaan pada kolektibilitas 1 (lancar).
Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E. Siregar, BI tengah meninjau kembali dan melakukan finalisasi aturan ini. "Paling lambat akhir bulan ini terbit," kata Mulya, belum lama ini. Ia menyebutkan, perbankan boleh merestrukturisasi pembiayaan dalam kategori kolektibilitas lancar selama prospek pembiayaan tersebut tidak membahayakan bank.
"Aturan ini akan membuat Pencadangan Penghapusan Aktiva (PPA) bank syariah lebih ringan," ujarnya. Dalam PBI Nomor 8/21/PBI/2006, bank baru bisa merestrukturisasi pembiayaan tersebut setelah masuk kategori kolektibilitas 3 (kurang lancar).
Dalam aturan tersebut, BI juga menetapkan pembiayaan kelompok dua yang direstrukturisasi harus turun kelas ke kelompok tiga. Pengelompokan kualitas pembiayaan di bank syariah sama seperti bank konvensional.
Ada lima kelompok kualitas pembiayaan. Yaitu: kelompok satu atau lancar, kelompok dua atau dalam perhatian khusus, kelompok tiga alias kurang lancar, kelompok empat atau diragukan, dan kelompok lima alias macet. Pencadangan terkecil untuk kelompok lancar sedangkan yang terbesar untuk kelompok macet.
Selain itu, BI juga bakal menuntaskan aturan untuk menentukan kualitas aktiva produktif transaksi mudarabah dan musyarakah agar lebih fleksibel (lenient). Maksudnya, penentukan kolektibilitas pembiayaan mudarabah dan musyarakah, menggunakan perhitungan realisasi pendapatan dibagi perencanaan pendapatan.
Menurut aturan yang berlaku saat ini, bila realisasi pendapatan dibandingkan rencana pendapatan lebih besar atau sama dengan 80%, pembiayaan tersebut masuk kategori lancar.
Tapi, kalangan perbankan menilai angka 80% itu terlalu tinggi. "Selama ini, skema perhitungan bagi hasil mudarabah dan musyarakah sangat sulit," ujar Beny Witjaksono, Direktur Bank Mega Syariah. Jika tidak mencapai target bagi hasil, pembiayaan yang menggunakan akad tersebut langsung turun kelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News