Reporter: Nina Dwiantika, Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Jika tidak ada aral melintang, Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan aturan anyar Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing (KUPVA) pada Mei mendatang. Kini, beleid tersebut tengah memasuki proses persetujuan hukum. Sebelumnya, BI telah memiliki kebijakan yang mengurus pedagang valas dalam aturan Pedagang Valuta Asing (PVA).
Beberapa poin penting sudah dimasukkan dalam aturan baru itu. Antara lain, "Pedagang valas dilarang melakukan kegiatan transfer dana," kata Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Tujuannya agar setiap badan usaha memiliki inti usaha masing-masing. KUPVA hanya boleh melakukan kegiatan penukaran uang, sementara lembaga transfer dana melaksanakan jasa pengiriman uang atau remitansi.
Larangan tersebut akan menambah batasan kegiatan pedagang valas. Sebelumnya, pada PBI Nomor 6/1/PBI/2004 tentang PVA, melarang pedagang valas memelihara hubungan korespondensi dengan bank di luar negeri, bertindak sebagai agen penjualan cek perjalanan dalam valas atau traveller’s cheque (TC), dan kegiatan margin trading, spot, forward, swap dan transaksi derivatif lainnya.
Selain itu, Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, menegaskan kembali agar pedagang valas wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan beroperasi atas izin BI. Maklum, banyak beredar KUPVA yang tidak seizin regulator.
"Kami ingin melindungi konsumen yang ingin menukar mata uang, jangan sampai mereka bertransaksi di tempat yang tidak berizin," katanya Rosmaya. Tempat penukaran mata uang berizin adalah memiliki logo PVA berwarna hijau, serta memiliki sertifikat dan tanda tangan perizinan dari BI. Jadi, jika ada masyarakat yang menukar valas di KUPVA ilegal dan terjadi kecurangan atau fraud, maka itu bukan tanggung jawab regulator.
Berdasarkan data BI per Februari 2014, ada 902 KUPVA bukan bank yang memiliki izin dari BI. Jumlah pedagang valas memang terus bertambah, khususnya di kota-kota besar. Di Jakarta misalnya, ada 351 pedagang valas Sedangkan di Denpasar ada 136 pedagang valas.
Sebelumnya, Muhammad Idrus, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA), menilai adanya aturan baru tersebut akan memperjelas pengelolaan industri penukaran valas non-bank, seperti tempat penukaran uang yang legal ataupun ilegal. Adapun, selama ini, BI hanya mengatur fungsi bisnis penukaran valas untuk melakukan penjualan travel cheque dan melayani jual beli valuta asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News