Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia memutuskan menetapkan kembali peringkat terhadap sukuk mudharabah berkelanjutan I tahap II tahun 2013 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk senilai Rp 700 miliar untuk periode 14 Juli 2017 sampai dengan 1 Juli 2018.
Adapun, peringkat tersebut berdasarkan data dan informasi dari perusahaan serta perusahaan serta laporan keuangan tidak diaudit per 31 Maret 2017 dan laporan keuangan audit per 31 Desember 2016.
Dalam keterbukaan yang dilansir oleh Bursa Efek Indonesia, Selasa (18/7) menyatakan instrumen pendanaan syariah bank Muamalat adalah idA(sy). Peringkat tersebut mengindikasikan bahwa kemampuan perusahaan untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah dibanding emiten Indonesia lainnya adalah kuat.
"Namun demikian, mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih tinggi," ujar Direktur Pefindo Vonny Widjaja dalam keterangan tertulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News