Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Pegadaian (Persero), Pegadaian Galeri24 menargetkan penjualan emas sebanyak 5,2 ton di tahun 2019. Perusahaan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk memenuhi target tersebut.
CEO Pegadaian Galeri24 Arifmon optimistis pihaknya bisa memenuhi target tersebut, karena kondisi pasar penjualan emas terus berkembang dan meningkat. Galeri24 fokus menjual berbagai produk, seperti logam mulia, perhiasan emas dan batu mulia.
“Antusias pasar emas masih ada, apalagi pertumbuhan kelas menengah dan penduduk makin besar. Di samping itu, berdasarkan data kementerian, industri mengalami pertumbuhan rata-rata 5% per tahun,” kata Arifmon di Jakarta, Kamis (30/1).
Target pasar yang dibidik, yaitu masyarakat pekerja 60%, perusahaan 15%, ibu rumah tangga 15% dan komunitas 10%. Untuk saat ini, nasabah Pegadaian Galeri24 sudah mencapai ribuan orang.
Untuk mencapai target, Galeri24 telah menyiapkan sejumlah strategi, antara lain meningkatkan literasi masyarakat mengenai produk emas di masyarakat. Perusahaan juga akan menambah lima toko baru yang tersebar di Jabodetabek.
Awal tahun 2019, Galery24 telah memiliki 43 distro yang tersebar di seluruh Indonesia dan beberapa di antaranya berada di cabang Pegadaian.
Strategi lainnya, dengan membuat pameran Jewelery Fair bersama brand perhiasan ternama seperti UBS, Lotus, HWT, dan Hala Hold, yang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 30 Januari 2019 - 1 Februari 2019.
Perusahaan ini berdiri pada 3 Agustus 2018, yang merupakan spin off atau pemisahan dari Pegadaian. Galeri ini menjalankan bisnis terpisah dengan Pegadaian yang fokus pada bisnis gadai dan pembiayaan.
Sedangkan Galeri 24 menjual emas secara tunai, melalui strategi pengembangan penjualan perhiasan emas, logam mulia dan batu mulia.
Sebelumnya, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto mengatakan, Pegadaian hanya diperbolehkan menjalankan bisnis pembiayaan atau gadai. Sementara jual beli emas, bukanlah masuk kategori bisnis pembiayaan tetapi perdagangan.
“Jual beli emas itu tidak boleh masuk ke industri keuangan, tapi masuk ke perdagangan. Maka dari itu, kami harus memisahkannya dengan perusahaan induk agar tetap bisa berdagang emas,” jelasnya.
Pemisahan unit usaha perdagangan emas ini untuk memenuhi Perturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.
Aturan ini menyebutkan, bahwa Pergadaian adalah segala usaha yang menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News